MEDAN | DANews.id – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Petugas mengejar mobil tersangka di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Langkat, hingga menabrak kendaraan tersebut untuk menghentikan pelariannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (14/10/2026), mengatakan pengungkapan itu berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya dan informasi pengiriman sabu menggunakan mobil dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang.
Setelah melakukan pengintaian selama sekitar lima jam di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI. Kendaraan itu melaju kencang sehingga petugas melakukan pengejaran.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.
Petugas kemudian menangkap AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara. Dari penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total 24 kilogram yang disembunyikan di lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, dan dashboard.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.
Berdasarkan pemeriksaan, AM mengaku pernah membawa narkoba dari Aceh ke Batam dengan modus serupa. Kali ini, ia dijanjikan upah Rp15 juta per kilogram sabu, sehingga total imbalan yang dijanjikan mencapai Rp360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok sekaligus pengendali pengiriman sabu tersebut. Rafli menegaskan pihaknya akan terus mengejar jaringan narkoba hingga ke bandar dan pengendalinya.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.









