Daerah

Baru Nunggak Sebulan, Sofa dan Loudspeaker Warga Samosir Diambil

×

Baru Nunggak Sebulan, Sofa dan Loudspeaker Warga Samosir Diambil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penarikan sofa dan loudspeaker milik warga Samosir yang dipersoalkan setelah terjadi tunggakan cicilan satu bulan.
Sofa dan loudspeaker yang menurut pengakuan Erni Rajagukguk diambil pihak Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul saat dirinya berada di luar kota. (Foto/Dok)

SAMOSIR | DANews.id – Seorang warga Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Erni Rajagukguk, mengaku dirugikan setelah sofa dan loudspeaker miliknya yang masih dalam masa cicilan diambil oleh pihak yang disebutnya sebagai karyawan Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul.

Erni menduga pengambilan barang tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Peristiwa itu disebut terjadi pada malam hari ketika dirinya sedang berada di luar kota, sementara anaknya yang masih di bawah umur berada di rumah.

Kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026), Erni mengatakan tunggakan cicilannya baru berlangsung satu bulan. Ia mengaku telah membayar angsuran selama lima bulan dan masih memiliki sisa empat bulan cicilan.

“Baru menunggak satu bulan angsuran. Barang-barang saya berupa loudspeaker dan sofa diambil pihak Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul secara sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Erni.

Menurut Erni, pengambilan barang tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.51 WIB. Saat kejadian, ia sedang berada di luar kota dan tidak berada di rumah.

Ia menuturkan, sejumlah karyawan yang disebut berasal dari Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul masuk ke rumah hingga ke kamar tidur untuk mengambil barang-barang tersebut. Pengambilan itu, menurutnya, dilakukan tanpa izin dan disaksikan anaknya yang masih di bawah umur.

“Mereka karyawan Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul langsung masuk ke rumah dan ke kamar tidur mengambil barang itu tanpa izin, disaksikan anak saya yang masih di bawah umur. Pengambilannya pun di malam hari dengan menggunakan mobil,” sebutnya.

Erni menilai tindakan tersebut merugikan dirinya sebagai konsumen. Ia juga mengaku khawatir dengan kondisi anaknya setelah menyaksikan peristiwa tersebut.

“Anak saya sampai trauma melihat kejadian itu. Mentalnya rusak akibat pengambilan barang-barang itu dari rumah saya secara paksa,” tegasnya.

Baca Juga  Oknum Satpam Edarkan Ganja Saat Bekerja, Polisi Sita 3 Ons

Atas kejadian tersebut, Erni menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Saya sangat dirugikan. Saya akan menempuh proses jalur hukum,” tutupnya.

Sementara itu, tindakan penarikan barang kredit perlu dilihat berdasarkan perjanjian pembiayaan, status kepemilikan barang, serta prosedur yang berlaku. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, diperlukan keterangan dari pihak terkait dan pemeriksaan terhadap fakta kejadian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mitra Usaha Metro Dolok Sanggul belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dugaan pengambilan barang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *