MEDAN | DANews.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Perintah tersebut disampaikan setelah Nur, warga Kelurahan Sekip, mengadukan pengalaman suaminya yang disebut ditolak berobat di rumah sakit tersebut karena kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan tidak aktif.
Pengaduan itu disampaikan Nur saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah dan Camat Medan Petisah Syamsul Alam Nasution.
Nur menjelaskan, suaminya kemudian berobat ke RS Vina Estetika. Di rumah sakit tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya disebut tidak aktif justru dinyatakan aktif.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” kata Nur menyampaikan pengaduannya kepada Rico.
Menanggapi laporan tersebut, Rico meminta Dinkes Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus mempertemukan pihak rumah sakit dengan Nur.
“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico saat diwawancarai seusai kegiatan.
Rico menegaskan, pasien yang sedang kesakitan harus mendapatkan perhatian dan pertolongan medis tanpa dipersulit. Ia meminta rumah sakit memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.
Selain meminta klarifikasi, Rico menyinggung program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan kesehatan melalui skema pembiayaan yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan program.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kewajiban rumah sakit dalam melayani pasien peserta UHC, Rico menegaskan, “Wajib. Enggak bisa enggak, wajib.”
Ia juga meminta Dinkes Kota Medan mendata rumah sakit yang diduga menolak pasien untuk ditelusuri dan dievaluasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan serupa terulang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen RS Bunda Thamrin mengenai pengaduan Nur tersebut. Klarifikasi pihak rumah sakit diperlukan untuk mengetahui penyebab perbedaan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya.








