Medan

Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dibebaskan dari Jabatan, Ini Alasannya

×

Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dibebaskan dari Jabatan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengonfirmasi penjatuhan hukuman disiplin kepada Camat Medan Timur dan Lurah Aur.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., menjelaskan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan di Medan, Senin (31/8/2026). Keduanya dibebaskan dari jabatan dan bertugas sebagai Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. (Foto/Ist)

MEDAN |DANews.idWali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Wali Kota Medan menetapkan dua keputusan pada 31 Agustus 2026. Fernanda menerima Keputusan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin menerima Keputusan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian, Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan,” ujar Subhan.

Selain itu, hukuman mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah yang bersangkutan menerima keputusan. Subhan menjelaskan mekanisme tersebut.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, penjatuhan hukuman merupakan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc dan proses administratif sesuai aturan. Fernanda kini bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Badan Kesbangpol Kota Medan. Efrin ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Baca Juga  PBB Medan Tak Sampai Sepertiga Target, Wali Kota Soroti Kinerja Bapenda

Terakhir, Subhan menegaskan langkah ini sebagai wujud komitmen Pemko Medan menegakkan disiplin ASN.

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan keduanya tetap berstatus PNS. Pemko Medan berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Subhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *