MEDAN | DANews.id – Pelanggaran aturan dalam rapat paripurna diduga sudah menjadi kebiasaan di lingkungan DPRD Sumatera Utara (DPRDSU). Dugaan ini mencuat setelah pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan modal Bank Sumut dilakukan pada Jumat, 14 November 2025.
Saat itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Ranperda terkait penyertaan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara melalui pemanfaatan aset daerah. Wakil Gubernur Sumut Surya menyampaikan langsung rancangan tersebut dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRDSU Erni Ariyanti di Gedung Paripurna Jalan Imam Bonjol, Medan.
Surya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut sebagai BUMD strategis. Penyetoran modal dilakukan berupa aset tanah dan bangunan secara non-kas.
Namun langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Pasal 75 ayat (1) UU tersebut menegaskan pembahasan Ranperda Provinsi wajib dilakukan DPRD bersama Gubernur secara langsung.
Lebih tegas lagi, Penjelasan Pasal itu menyatakan Gubernur boleh diwakilkan dalam pembahasan, kecuali pada tahap pengajuan dan pengambilan keputusan. Dengan demikian, pengajuan Ranperda oleh Wakil Gubernur dinilai melanggar ketentuan tersebut.
Hal ini juga berkaitan dengan aksi walk out Gubernur Bobby Nasution dari ruang rapat beberapa waktu lalu. Sutrisno Pangaribuan, Anggota DPRDSU Periode 2014-2019 sekaligus Direktur Indonesian Government Watch, menilai aksi itu bukan kejadian tiba-tiba.
Menurutnya, Bobby sudah terbiasa melihat pelaksanaan rapat yang mengabaikan tata tertib. Ketika ada anggota mempertanyakan kuorum rapat, Bobby justru merasa risih dan menganggap kehormatannya terusik. Tanpa izin pimpinan rapat, ia kemudian meninggalkan ruangan.
“Tindakan ini dinilai melecehkan lembaga DPRDSU sekaligus rakyat Sumatera Utara, meski sebagian pihak berusaha membelanya,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/7/2026).
Sutrisno menegaskan masalah kuorum bukan sekadar urusan politik. Kuorum merupakan masalah hukum yang menentukan sah atau tidaknya keputusan rapat.
“Jika ada pimpinan atau anggota yang menyatakan kuorum bukan substansi penting dan tindakan kabur Bobby tidak masalah, sebaiknya mereka mundur dari jabatannya. Masyarakat Sumut pantas merasa malu memiliki wakil rakyat yang tidak paham dan tidak patuh pada tata tertib sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti para akademisi dan pengamat yang membela tindakan tersebut. “Seharusnya menjaga integritas ilmu pengetahuan alih-alih membenarkan tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menilai jika dalam pengajuan Ranperda saja pimpinan rapat berani melanggar undang-undang, maka tidak sulit bagi mereka mengabaikan tata tertib internal DPRDSU.
“Padahal, tidak perlu ada tafsir berlebihan untuk membenarkan tindakan kabur tersebut. Pedoman yang berlaku adalah Tata Tertib DPRDSU dan asas kepatutan umum. Meski demikian, kami tetap menyatakan sikap bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga wakil rakyat,” pungkasnya.











