Politik

Ketua Komisi III DPR Ingatkan Risiko Abuse of Power

×

Ketua Komisi III DPR Ingatkan Risiko Abuse of Power

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman membahas risiko abuse of power dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto/D/Jk)

JAKARTA  | DANews.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Karena itu, ia meminta pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penguatan kewenangan penegak hukum, tetapi juga memastikan adanya pengawasan dan perlindungan hukum.

Habiburokhman menilai kewenangan perampasan aset yang luas harus disertai mekanisme pengaman yang kuat. Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berisiko digunakan untuk kepentingan politik maupun kekuasaan.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho, di Gedung Parlemen Senayan, Senin, (7/9/2026).

Kekhawatiran itu kemudian mengarah pada persoalan integritas aparat. Habiburokhman menilai Indonesia tidak bisa begitu saja menyalin mekanisme perampasan aset dari negara maju tanpa mempertimbangkan kondisi penegakan hukum di dalam negeri.

Karena itu, ia mendorong agar RUU tersebut memasukkan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang mampu mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang. Langkah tersebut dinilai penting agar perampasan aset tetap menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat untuk menekan pihak tertentu.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujarnya.

Solusi yang ditawarkan, menurut Habiburokhman, adalah merancang aturan dengan memperhitungkan risiko penyalahgunaan sejak awal. Ia menegaskan DPR harus melihat bagaimana undang-undang tersebut dapat digunakan oleh penguasa pada masa mendatang, termasuk ketika terjadi pergantian kekuasaan.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Taruh Jabatan

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti pada upaya memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset. DPR juga perlu memastikan kewenangan perampasan memiliki batas yang jelas, pengawasan yang efektif, serta perlindungan hukum agar tujuan pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *