Politik

8 Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UUPA Jadi Usul Inisiatif

×

8 Fraksi DPR Setujui RUU Perubahan UUPA Jadi Usul Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Foto/M/K)

JAKARTA |DANews.id  — Delapan fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menegaskan, DPR akan memproses RUU tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, mempertahankan perdamaian, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dalam pandangan masing-masing, fraksi-fraksi DPR menyoroti sejumlah aspek penting dalam revisi UUPA. Isu tersebut antara lain penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan pemerintah pusat dan Aceh, optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, hingga penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Fraksi PKS Soroti Pelibatan Pemerintah Aceh

Fraksi PKS melalui Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Al Jufri menilai perubahan UUPA menjadi momentum untuk memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, PKS menekankan pentingnya melibatkan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh.

“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara,” ungkap Habib Idrus.

PDI Perjuangan Dorong Optimalisasi Dana Otsus

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Anggota DPR RI I Nyoman Parta menekankan optimalisasi Dana Otsus agar penggunaannya berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh.

Menurutnya, sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan harus menjadi prioritas dalam pemanfaatan dana tersebut.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai 15 Desember 2026, Pimpinan DPR Siap Taruh Jabatan

“Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan,” tutur Parta.

Gerindra Dukung Dana Otsus 2,5 Persen

Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPR RI T.A. Khalid mendukung sejumlah pengaturan strategis dalam RUU tersebut. Salah satunya perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Selain itu, Gerindra mendorong penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.

“Fraksi Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI menjadi usul DPR RI, dan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Khalid.

Golkar Tekankan Penguatan Tata Kelola Aceh

Fraksi Partai Golkar melalui Anggota DPR RI Firnando H. Ganindito juga menyatakan persetujuan. Fraksi Golkar menyoroti penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Golkar mendorong penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, Badan Pembentukan Qanun, pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, serta optimalisasi Dana Otsus.

“Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki,” kata Firnando.

Demokrat Soroti Keberlanjutan Perdamaian

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat melalui Anggota DPR RI Teuku Ibrahim menilai revisi UUPA penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh dan memperkuat hubungan Pemerintah Pusat dengan Aceh.

Baca Juga  Mahfudz Abdurrahman: Larangan Hijab di Unhan Adalah Kesalahpahaman

Demokrat juga menekankan agar kekhususan Aceh tetap berjalan dalam kerangka NKRI dengan pembagian kewenangan yang jelas.

“Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Ibrahim.

PAN Dorong Reformulasi Dana Otsus

Fraksi PAN melalui Anggota DPR RI Mesakh Mirin menilai perubahan UUPA merupakan kebutuhan objektif dan strategis. Perubahan itu dinilai penting untuk menjaga hasil perdamaian, meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperjelas relasi kewenangan, serta memberikan kepastian hukum.

PAN juga mendorong reformulasi Dana Otsus agar menjadi instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.

“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Mesakh.

NasDem Soroti Dampak Dana Otsus

Fraksi NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin menyatakan menerima dan menyetujui RUU Perubahan UUPA. NasDem menilai revisi tersebut diperlukan untuk melanjutkan dan menjaga perdamaian Aceh sesuai kesepakatan dalam MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus yang telah berlangsung hampir dua dekade. Menurut fraksi tersebut, Dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Karena itu, NasDem mengapresiasi rencana peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon DAU Nasional.

“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan Fraksi Partai NasDem.

Baca Juga  Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria, BRAN hingga Konflik Tanah Diatur

PKB: Kekhususan Aceh dan NKRI Harus Berjalan Bersama

Terakhir, Fraksi PKB melalui Anggota DPR RI Eva Monalisa menekankan perlunya memperjelas kewenangan, memperkuat akuntabilitas Dana Otsus, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

PKB juga mendorong penguatan demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga Aceh.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia. Keduanya dapat tumbuh bersama; kekhususan memberi ruang bagi Aceh untuk berkembang sesuai sejarah dan karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan, keadilan, dan masa depan seluruh anak bangsa,” ujar Eva.

Dengan persetujuan delapan fraksi tersebut, RUU Perubahan UUPA kini dapat diproses sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, pembahasan akan diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus memastikan kebijakan tersebut tetap sejalan dengan sistem hukum nasional dan semangat perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *