MEDAN | DANews.id – DPRD Kota Medan menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (2/11/2026).
Penjelasan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa sistem kesehatan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan tanpa dipersulit.
Menurutnya, pelayanan kesehatan yang baik bukan sekadar tersedianya fasilitas kesehatan, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat mendapatkan pertolongan, ketersediaan kamar rawat inap, obat-obatan, serta dukungan tenaga medis yang memadai.
“Rasa masyarakat, yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dibersulit. Ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar. Ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ujar Sri Rezeki.
Melalui Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, DPRD berharap terwujudnya sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Medan juga mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Selanjutnya, Ranperda diharapkan dapat dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kota Medan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya para pengusul, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta seluruh pihak yang telah membantu proses penyusunan Ranperda tersebut.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.








