Sumut

Dugaan Pungutan Rp75 Ribu, PBHI Sumut Laporkan MAN 2 Langkat ke Kejatisu

×

Dugaan Pungutan Rp75 Ribu, PBHI Sumut Laporkan MAN 2 Langkat ke Kejatisu

Sebarkan artikel ini
PBHI Sumut melaporkan MAN 2 Langkat ke Kejatisu terkait dugaan pungutan SPP
PBHI Sumut melaporkan MAN 2 Langkat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pungutan SPP Rp75 ribu per bulan. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Utara melaporkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (7/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan ke PTSP Kejatisu, Jalan A.H. Nasution, Medan. PBHI Sumut dalam pengaduannya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pungutan terhadap siswa MAN 2 Langkat.

PBHI Sumut menyebut pihak madrasah diduga menarik pembayaran sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan dengan dalih Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Selain nominal tersebut, PBHI Sumut juga menyoroti adanya batas waktu pembayaran yang disebut ditetapkan setiap tanggal 5 pada bulan berjalan. Sebagai bagian dari laporan, PBHI Sumut turut melampirkan salinan lembar pembayaran SPP sebanyak tiga lembar.

Dalam pengaduannya, PBHI Sumut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pungutan tersebut. Menurut PBHI Sumut, pihak MAN 2 Langkat menggunakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai landasan.

PBHI Sumut menilai aturan tersebut tidak tepat diterapkan karena MAN merupakan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“MAN itu adalah lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Tentunya yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah,” tulis PBHI Sumut dalam laporan pengaduannya.

PBHI Sumut juga menyatakan pungutan wajib dengan besaran dan jangka waktu pembayaran yang ditentukan tidak dapat dibebankan kepada peserta didik atau wali murid. Menurut mereka, pembiayaan operasional madrasah telah mendapatkan dukungan anggaran pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

PBHI Sumut menyebut Komite Madrasah hanya diperbolehkan menerima sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak menentukan besaran dan jangka waktunya.

Baca Juga  Sutrisno Pangaribuan: Bobby Nasution Harus Belajar Batas Kewenangan Kepala Daerah

Laporan tersebut kini disampaikan kepada Kejatisu untuk mendapatkan tindak lanjut dan pemeriksaan atas dugaan pungutan yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak MAN 2 Langkat mengenai laporan dan tudingan yang disampaikan PBHI Sumut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *