Sumut

Himapol Sumatera Desak Status Bencana Nasional Karhutla

×

Himapol Sumatera Desak Status Bencana Nasional Karhutla

Sebarkan artikel ini
Himapol Indonesia Korwil II Sumatera mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan karhutla dan menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ketua Himapol Indonesia Korwil II Sumatera, Aidil Yasin Ma'ruf. (Foto/Dok)

SUMUT |  DANews.id — Himpunan Mahasiswa Politik (Himapol) Indonesia Koordinator Wilayah (Korwil) II Sumatera mendesak pemerintah mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mempertimbangkan penetapan status bencana nasional sesuai skala dampaknya.

Selain itu, Himapol mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa tebang pilih.

Desakan tersebut disampaikan Himapol Indonesia Korwil II Sumatera melalui siaran pers yang diterima media, Senin (26/10/2026). Organisasi yang diketuai Aidil Yasin Ma’ruf itu menilai karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

“Ketika hutan terbakar, udara dipenuhi asap, aktivitas masyarakat terganggu, dan kesehatan rakyat terancam, pemerintah tidak boleh hanya hadir melalui pernyataan normatif dan penanganan darurat yang bersifat sementara,” tulis Himapol dalam siaran persnya.

Menurut Himapol, kejadian karhutla yang berulang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan hutan, pengawasan terhadap kegiatan usaha, serta efektivitas penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi segelintir pihak,” tegasnya.

Lima Tuntutan Himapol

Dalam pernyataan tersebut, Himapol Indonesia Korwil II Sumatera menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mengevaluasi penanganan karhutla dan menetapkan status bencana sesuai dampaknya. Pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan penanganan berjalan terpadu dengan dukungan sumber daya, pendanaan, dan bantuan yang memadai. Penetapan status bencana nasional, menurut Himapol, perlu dipertimbangkan apabila skala dan dampaknya memenuhi kriteria yang berlaku.

Kedua, menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Aparat diminta mengusut setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan atau kelalaian korporasi. Penindakan juga harus menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan hanya pekerja lapangan.

Baca Juga  Pimwil Bulog Sumut Tinjau Hari Terakhir Pengangkutan Bantuan Pangan untuk Warga Kota Medan

Ketiga, mengevaluasi perizinan perusahaan. Himapol mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan dan mengevaluasi izin usaha yang berkaitan dengan wilayah terdampak. Pembekuan atau pencabutan izin harus dilakukan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Keempat, memastikan pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi sesuai hukum. Pemerintah juga diminta menjamin akses layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta bantuan bagi masyarakat terdampak.

Kelima, memperkuat restorasi ekologis dan pelibatan masyarakat. Pemerintah didesak tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memulihkan ekosistem, memperkuat pencegahan kebakaran, serta melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam perlindungan hutan.

Himapol menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keberanian politik, konsistensi kebijakan, transparansi penegakan hukum, dan komitmen nyata dari seluruh pihak.

Organisasi mahasiswa tersebut juga mengingatkan bahwa investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Himapol Indonesia Korwil II Sumatera menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah, mendorong keterbukaan informasi, serta menyuarakan kepentingan masyarakat terdampak karhutla.

“Hutan bukan milik segelintir pemodal. Udara bersih bukan kemewahan. Keselamatan rakyat bukan bahan tawar-menawar politik. Negara harus hadir bukan hanya ketika api membesar, tetapi juga sebelum kebakaran terjadi, ketika pelanggaran terdeteksi, dan saat masyarakat menuntut keadilan,” tulis Himapol.

Mereka pun mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan karhutla, menegakkan hukum, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *