Medan

PBG Watch Desak Bangunan Ilegal Pintor Sitorus Dibongkar Segera

×

PBG Watch Desak Bangunan Ilegal Pintor Sitorus Dibongkar Segera

Sebarkan artikel ini
Direktur PBG Watch Renaldo Diaz Simbolon menyampaikan pernyataan pers mendesak pembongkaran bangunan ilegal milik Pintor Sitorus.
Direktur PBG Watch Renaldo Diaz Simbolon menyampaikan pernyataan pers mendesak pembongkaran bangunan ilegal milik Pintor Sitorus. (Foto/Dok)

MEDAN |DANews.id — Organisasi Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) menuntut Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dan membongkar bangunan bermasalah tanpa PBG milik Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus. Hingga kini, keputusan penyegelan belum dilaksanakan.

Pekan lalu, Senin (23/8/2026), RDP Komisi IV DPRD Medan memutuskan penyegelan bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera No.15 Medan. Bangunan milik Pintor Sitorus, Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra Dapil Sumut 9, baru mengajukan KRK pada 4 Agustus 2026 setelah pembangunan mencapai 70 persen dan menerima undangan RDP atas pengaduan warga.

Sampai saat ini, Pemko Medan melalui OPD terkait belum melaksanakan penyegelan. Padahal bangunan tanpa PBG bukan sekadar harus disegel, melainkan harus dirubuhkan. Pintor Sitorus sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah seharusnya memberi contoh, bukan melanggar aturan.

Karena itu, PBG Watch melalui Direkturnya Renaldo Diaz Simbolon, ST, menyampaikan enam sikap tegas dalam pernyataan pers, Selasa (1/9/2026):

Pertama, Ketua Komisi IV DPRD Medan harus memastikan Pemko Medan dan Satpol PP melaksanakan keputusan RDP tersebut.

Kedua, PBG adalah syarat mutlak bagi seluruh bangunan di Kota Medan. Bangunan tanpa PBG adalah bangunan ilegal.

Ketiga, RDP telah memutuskan penyegelan tanpa kehadiran pemilik, namun Satpol PP belum bertindak.

Keempat, pemilik pasti mengetahui ketentuan ini. Semua bangunan ilegal di Medan harus dibongkar, tanpa terkecuali.

Kelima, membangun tanpa PBG merupakan upaya menghindari pajak dan retribusi daerah. Tidak ada alasan menerbitkan PBG bagi pihak yang enggan membayar kewajiban tersebut.

Keenam, pengajuan KRK saat bangunan sudah 70 persen tidak dapat dibenarkan. OPD terkait harus menolak permohonan tersebut demi mencegah pelanggaran hukum.

Baca Juga  Peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Medan Ceria, Rico Waas: Setiap Anak Punya Hak Sama Berkarya

“Semoga seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bekerja sesuai regulasi yang ada,” tegas Renaldo Diaz Simbolon, ST, Direktur PBG Watch.

Terakhir, PBG Watch menegaskan penegakan hukum harus berjalan adil dan pasti. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan antara pejabat publik dan warga biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *