BatamHukum

BC Pub KTV Room Diduga Bebas Operasikan Judi Gelper dan Tebak Angka Bola, Publik Desak APH Bertindak Tegas

×

BC Pub KTV Room Diduga Bebas Operasikan Judi Gelper dan Tebak Angka Bola, Publik Desak APH Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
BC Pub KTV Room Diduga Bebas Operasikan Judi Gelper dan Tebak Angka Bola, Publik Desak APH Bertindak Tegas
BC Pub KTV Room (Foto/Ist)

DANews.id| Batam – Di balik megahnya gedung hiburan malam Billiar Centre (BC) Pub KTV Room yang diterangi gemerlap lampu malam kawasan Nagoya, tersimpan dugaan praktik hitam yang kian sulit diabaikan. Aroma perjudian liar kembali menyengat dan memicu sorotan tajam publik. Perhatian masyarakat kini tertuju pada tempat hiburan yang berada di jantung kawasan tersebut.

Tempat yang tampak glamor dari luar itu diduga bukan sekadar lokasi hiburan malam biasa. Di balik hiruk-pikuk musik dan keramaian pengunjung, disebut-sebut berlangsung aktivitas perjudian mulai dari gelper hingga mesin tebak angka bola yang beroperasi secara terang-terangan, seolah kebal hukum dan tanpa tersentuh pengawasan aparat berwenang, Senin (25/05/2026).

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas melarang segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga dengan jelas menegaskan bahwa seluruh bentuk praktik perjudian dilarang keras dan wajib diberantas. Namun ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung di BC Pub KTV Room justru dikabarkan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Fakta itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menduga adanya pihak tertentu yang membekingi bisnis haram tersebut sehingga dapat terus beroperasi leluasa. Bukannya ditindak, aktivitas yang diduga perjudian itu justru semakin ramai, meluas, dan kian nekat.

Kondisi ini memicu kemarahan publik yang mulai mempertanyakan ketegasan hukum di Batam. Masyarakat menilai jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sebab sulit dipercaya jika dugaan aktivitas perjudian berskala besar seperti itu tidak terpantau oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polresta Barelang maupun Polda Kepulauan Riau.

Baca Juga  Skandal Penimbunan Laut Diduga Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Aparat Hukum dan BP Batam Didesak Segera Bertindak

Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru memilih menutup mata? Sebab, jika dugaan praktik perjudian itu memang beroperasi secara terbuka dan terus berjalan hingga hari ini, seharusnya penindakan hukum dapat segera dilakukan. Namun faktanya, meski telah beratus kali diberitakan berbagai media, hingga kini belum terlihat tindakan tegas, penyegelan, maupun langkah hukum yang benar-benar memberi efek jera.

Jika benar terdapat unsur pembiaran, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah penegakan hukum itu sendiri. Masyarakat pun mendesak aparat agar tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Jangan sampai institusi penegak hukum kembali mendapat cap negatif di mata publik akibat lemahnya penindakan terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan.

BC Pub KTV Room kini dianggap menjadi cermin buram lemahnya penegakan hukum di Kota Batam, yang selama ini dikenal sebagai Kota Teh Obeng. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir Batam akan dicap sebagai kota yang ramah terhadap praktik perjudian bebas, sesuatu yang tentu mencoreng marwah hukum nasional serta merusak moral sosial masyarakat.

Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi ataupun janji semata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang ingin Batam bersih dari dugaan praktik perjudian ilegal yang merusak citra daerah dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Sementara itu, tim media masih terus menelusuri fakta-fakta di lapangan dan akan meminta tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola BC Pub KTV Room terkait dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut masih terus beroperasi hingga saat ini. (FS)

Baca Juga  Semangat Idul Adha 1447 H, Lapas Batam Sembelih 8 Hewan Qurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *