KriminalMedan

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Motor N-Max

×

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Pencurian Motor N-Max

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sepeda motor N-Max ditangkap polsek medan kota
Pelaku bernama Christian Nata Lubis (31 tahun), wiraswasta, beralamat di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Kepolisian Sektor Medan Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pelaku bernama Christian Nata Lubis (31 tahun), wiraswasta, beralamat di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan. Petugas mengamankan dia pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kejadian pencurian bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan B. Katamso, tepatnya di Warung Makan Lamongan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Korban bernama Nuri Ulina Putri (33 tahun), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Saat itu, ia berjanjian bertemu mantan pacarnya di lokasi tersebut. Karena menunggu lama, orang yang mengaku mantan pacar mengarahkan korban makan di warung itu.

Korban memarkir motor Yamaha N-Max bernomor polisi BK 5033 AGW di dekat gerbang dan mengunci setangnya. Tak lama, orang itu memberi kabar ia batal datang dan langsung pulang. Setelah selesai makan, korban terkejut saat mendapati motornya hilang. Ia juga kehilangan dompet berisi KTP dan kartu ATM. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp17.000.000. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Kota.

Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., segera menelusuri jejak pelaku. Pada Kamis dini hari, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, pelaku sedang duduk di dalam kamar. Ia mencoba melarikan diri dengan memanjat pagar seng, namun petugas berhasil mengamankannya.

Baca Juga  Kurangnya Pengawasan dan Keamanan, RS Dikeroyok 10 Pria di Batak Song Dantob

“Kami segera menindaklanjuti laporan korban dan terus mengumpulkan informasi hingga mengetahui keberadaan pelaku. Modus yang digunakan pelaku sangat licik, ia sengaja mengarahkan korban ke lokasi tersebut lalu membawa kabur motor milik korban. Saat kami datang, ia berusaha kabur lewat atap namun tim kami langsung menahannya. Pelaku mengaku sudah menjual motor curian itu ke daerah Belawan seharga Rp5,5 juta dan menghabiskan seluruh uangnya. Kami menjeratnya dengan Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H.

Pelaku diketahui belum pernah tercatat menjalani hukuman pidana sebelumnya dan saat ini dalam keadaan sehat. Penyidik menyerahkan pelaku untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *