KriminalMedan

Resmob Polrestabes Medan Ungkap Curanmor di Area Hotel, Tiga Pelaku Ditangkap Termasuk Remaja, Satu Lagi Masih Diburu

×

Resmob Polrestabes Medan Ungkap Curanmor di Area Hotel, Tiga Pelaku Ditangkap Termasuk Remaja, Satu Lagi Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Resmob Polrestabes Medan
Ketiga pelaku saat ditangkap bernama Galang Saputra Ginting (20 tahun), Eric Arisko (20 tahun), dan AL (17 tahun). (Foto/Ist)

Medan | DANews.id –  Unit Resmob Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Petugas mengamankan tiga orang pelaku komplotan. Salah satunya masih berusia di bawah umur.

Ketiga pelaku tersebut adalah Galang Saputra Ginting (20), Eric Arisko (20), dan AL (17).

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan mereka beraksi bersama satu rekannya berinisial T. Hingga kini, petugas masih memburu pelaku keempat itu.

Keempatnya melancarkan aksi pada Sabtu, 20 Juni 2026. Pelaku bergerak di area parkir sebuah hotel di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.

“Mereka datang berempat menggunakan taksi daring dan berpura-pura ingin check-in. Setelah tahu kamar belum siap, mereka keluar lobi dan mengamati keadaan sekitar,” jelas Iptu Ramadhani Bimo Setiadi pada Jumat, 26 Juni 2026.

Melihat parkiran sepi, pelaku berinisial T merusak kunci kontak sepeda motor Honda CRF. Kendaraan itu milik Wahyu Muhammad Fathan (27) yang terparkir di lokasi.

“Mereka membawa kabur motor tersebut. Lalu mereka menjualnya dan membagi rata hasil penjualannya. Setiap pelaku menerima uang sebesar Rp2 juta,” tambahnya.

Setelah menerima laporan korban, tim penyidik segera melakukan penyelidikan. Mereka menangkap Eric Arisko terlebih dahulu di rumahnya di Jalan Sei Mencirim, Dusun I.

Dari keterangan Eric, petugas melacak dan menangkap dua rekannya lainnya. Penangkapan berlangsung di Dusun V, Jalan Sei Mencirim.

“Saat ini tim kami masih terus memburu satu orang pelaku lagi,” tegasnya.

Baca Juga  Vonis Bebas Kasus Aset PTPN II: Ini Tiga Alasan Hakim PN Medan Lepaskan Empat Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *