Hutan Sambau BATAM | DANews.id – Kawasan Hutan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam rusak parah. Penambangan pasir diduga ilegal menggunduli hutan dan memicu kemarahan warga. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum dan BP Batam menghentikan kegiatan itu.
Tim media turun ke lokasi, Sabtu (27/6/2026). Di lapangan, tim mendapati pembukaan lahan dan galian tanah skala luas. Area yang dulu lebat pepohonan kini gundul. Kerukan tanah dan genangan air tersebar di sepanjang areal.
Selain galian, tim menemukan jejak alat berat. Pelaku menggunakan mesin dompeng dan pipa penyedot untuk mengeruk tanah. Aktivitas itu membentuk 4 tangkahan atau bak penampungan pasir.
Petugas juga mendapati 1 unit alat berat terparkir dan 2 mesin dompeng. Satu mesin dompeng masih terlihat baru.
Skala masif kegiatan itu memicu tanya. Warga mempertanyakan legalitas usaha, status lahan, kelengkapan izin, dan pengawasan instansi berwenang.
Di lokasi, tim bertemu Eka. Eka mengaku tidak tahu siapa pemilik kegiatan. Saat mendengar rencana pemberitaan, ia menanggapi santai: “Naikkan saja beritanya, memangnya saya takut,” tanpa memberi penjelasan.
Beredar pula informasi yang mengaitkan aktivitas ini dengan oknum Marinir berinisial Hermaw_n. Informasi itu masih dugaan dan belum terbukti. Karena itu, aparat harus mengusut tuntas.
Penambangan tanpa izin merusak tutupan hutan. Kegiatan itu mempercepat erosi, meningkatkan risiko longsor, memicu sedimentasi, dan banjir. Akibatnya, keselamatan warga sekitar terancam.
Jika terbukti melanggar, pelaku terancam Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Pasal itu menghukum pelaku dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Penyidik juga bisa menerapkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Tim media mendesak Ditreskrimsus Polda Kepri turun tangan. Polda perlu memeriksa izin, keabsahan lahan, asal material, dan mengungkap pemilik serta pelindung kegiatan itu.
BP Batam juga harus memverifikasi status peruntukan lahan. Instansi itu wajib menghentikan aktivitas yang melanggar aturan.
Warga mengingatkan janji Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar ucapan. Mereka butuh kepastian hukum agar kerusakan lingkungan berhenti.
Hingga berita ini terbit, pihak terkait belum memberi tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Pers. (FS)












