Medan

Rico Waas Tegaskan Pemko Medan Bersih dari Pungutan, Lurah Aur Nonaktif

×

Rico Waas Tegaskan Pemko Medan Bersih dari Pungutan, Lurah Aur Nonaktif

Sebarkan artikel ini
Kantor Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, di Jalan Brigjen Katamso Belakang No. 2 — terkait dugaan pungutan, Lurah Aur dibebas tugas sementara oleh Pemko Medan — DANews.id
Kantor Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, beralamat di Jalan Brigjen Katamso Belakang Nomor 2, Medan. Wali Kota Medan Rico Waas menonaktifkan sementara Lurah Aur menyusul rekomendasi hasil audit Inspektorat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id — Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan komitmen menindak tegas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang, Rabu (5/8/2026).

Sikap nyata itu terlihat dari pembebasan sementara atau penonaktifan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Pihak Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus tersebut atas dasar laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan kemudian merekomendasikan agar pejabat yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan ini ditempuh guna menjamin proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif, independen, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam, menjelaskan penonaktifan sementara ini bertujuan memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif tanpa mengganggu roda pemerintahan kelurahan.

“Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” jelas Camat Medan Maimun.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan yang juga menjabat Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyampaikan bahwa bagi Pemko Medan, penegakan disiplin ASN bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan secara profesional tanpa pandang bulu.

Baca Juga  16 000 Pemulung di Medan Belum Tercover BPJS, PWPM Minta Pemko Segera Lindungi

“Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan,” jelas Erfin.

Meski demikian, Erfin menegaskan Pemko Medan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam seluruh proses pemeriksaan disiplin. Pemerintah tetap menghormati hak-hak kepegawaian yang bersangkutan hingga terbit keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *