MEDAN | DANEWS.ID – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mendesak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan pekerjaan yang belum selesai dan memperbaiki persoalan yang masih ditemukan. Ia menegaskan, setiap masalah harus segera dibenahi dan tidak boleh kembali terulang.
“Seluruh dinas agar menindaklanjuti arahan yang disampaikan pihak KPK RI dalam Rakor Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal dan segera menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai, atau jika ada masalah segera perbaiki dan jangan diulangi,” tegas Zakiyuddin saat memimpin rapat tindak lanjut di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/9/2026).
Zakiyuddin juga meminta OPD memperbaiki pelayanan publik dan tidak menunggu laporan masyarakat untuk menjalankan kewajibannya. Ia menilai pemerintah harus proaktif menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Memang kewajiban kita dari Pemerintah Kota Medan untuk selalu memudahkan masyarakat di dalam administrasi. Banyak masyarakat sampai detik ini masih mengeluh kalau dalam pengurusan administrasi dengan Pemerintah Kota Medan,” katanya.
Ia mencontohkan pembenahan lampu jalan yang harus dilakukan tanpa menunggu warga menyampaikan laporan.
“Lampu jalan itu memang kewajiban kita membenahinya. Nggak pun dia melapor, ya memang harus dibenahi,” ujarnya.
Selain pelayanan, Zakiyuddin meminta OPD mempercepat pembebasan lahan untuk pembangunan saluran air di Jalan Letda Sujono. Kementerian PU telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan riol hampir satu kilometer, sedangkan Pemko Medan menyiapkan anggaran pembebasan lahan untuk area resapan air.
Ia menargetkan pembayaran dan pembebasan lahan selesai bulan ini agar pembangunan fisik dapat diajukan tahun depan.
“Jangan sampai nanti Kementerian PU pun terakhir tidak mau lagi atau anggarannya dialihkan ke tempat yang lain. Kita harus cepat jemput bolanya,” tegasnya.
“Uangnya sudah ada. Tinggal pembebasannya,” tambah Zakiyuddin.
Rapat yang diikuti Pj Sekda Medan Erfin Fachrurrazi, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, dan camat tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa.
Komitmen itu mencakup transparansi perencanaan dan penganggaran, efektivitas belanja, pengelolaan hibah dan bantuan berdasarkan kriteria objektif, pencegahan benturan kepentingan dan praktik tidak sah dalam pengadaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, penguatan pengawasan APIP, serta pelaporan tindak lanjut setiap bulan kepada Wali Kota untuk diteruskan kepada KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP.








