Medan

Rico Waas Tegaskan Surat Ahli Waris Gratis, Aparat Pungli Dicopot

×

Rico Waas Tegaskan Surat Ahli Waris Gratis, Aparat Pungli Dicopot

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penegasan mengenai pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis dan penindakan aparat yang terbukti melakukan pungli.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis dan meminta masyarakat melaporkan dugaan pungli kepada Inspektorat Kota Medan. (Foto/Dok)

MEDAN | DANews.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris tidak dipungut biaya. Ia mengancam akan mencopot aparat kewilayahan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Rico Waas setelah kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan seorang warga bernama Lena mengenai mekanisme dan biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dalam sesi dialog bersama wali kota.

“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico.

Menurut Rico, pelayanan administrasi merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat tidak boleh meminta bayaran di luar ketentuan untuk layanan yang seharusnya diberikan secara gratis.

“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan pungli, Rico meminta masyarakat melaporkan setiap permintaan uang yang tidak sesuai ketentuan kepada Inspektorat Kota Medan.

Warga juga dapat memanfaatkan aplikasi PengawasMU untuk menyampaikan pengaduan agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa.

“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya.

Rico menegaskan, pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap aparat yang terbukti melakukan pungli. Ia juga meminta evaluasi dan pembenahan pelayanan agar pengurusan dokumen administrasi tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya.

Pemerintah Kota Medan diharapkan dapat memastikan pelayanan administrasi berjalan transparan dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

Baca Juga  Warga Apresiasi Pelayanan Humanis Pegawai Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *