Jakarta | DANews.id — Anggota DPR RI Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka mendesak RUU Satu Data Indonesia segera disahkan agar menjadi basis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional. Pernyataan ini ia sampaikan melalui rilis terkait Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, Sidang Tahunan ini tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Sebaliknya, momen ini harus menjadi momentum konstitusional untuk memastikan pembangunan nasional tetap berada dalam koridor UUD 1945, berpijak pada sejarah pemikiran para pendiri bangsa, dan memiliki arah yang terukur.
“Karena itu, RUU Satu Data Indonesia harus segera disahkan,” ujar Rieke.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Satu Data Indonesia harus menjadi dasar utama perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Penyederhanaan regulasi, termasuk 145 aturan pupuk, menurutnya wajib ditopang satu basis data yang mencakup produksi, distribusi, kebutuhan, dan penerima manfaat. Langkah ini diperlukan agar tidak menimbulkan tumpang tindih sektoral.
“Satu Data Indonesia harus menjadi basis perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Penyederhanaan regulasi, termasuk 145 aturan pupuk, wajib ditopang satu basis data produksi, distribusi, kebutuhan, dan penerima manfaat agar tidak menimbulkan tumpang tindih sektoral,” katanya.
Selain itu, Rieke juga mendorong adanya standardisasi data tunggal atas aset strategis, sumber daya alam, dan kinerja BUMN. Menurutnya, efisiensi B50 maupun peningkatan laba BUMN harus dapat diverifikasi melalui data kuantitatif yang transparan.
“Efisiensi B50 maupun peningkatan laba BUMN harus dapat diverifikasi melalui data kuantitatif yang transparan, sehingga penguasaan sektor vital benar-benar menghasilkan kemakmuran rakyat, bukan sekadar akumulasi keuntungan institusi,” ujar Rieke.
Kemudian, Rieke menambahkan bahwa intervensi pangan perlu didigitalisasi dan dilakukan berbasis data presisi. Target swasembada delapan komoditas harus terhubung dengan data produksi, kebutuhan, distribusi, subsidi, dan harga.
“Dengan demikian, negara dapat bertindak cepat memutus rantai spekulasi, memperkecil kebocoran, dan memastikan bantuan sampai kepada rakyat yang berhak,” katanya.
Tidak hanya itu, dirinya turut menekankan pentingnya arsip negara sebagai rekam jejak pemikiran dan keputusan bangsa yang dapat menjadi dasar untuk menguji arah kebijakan saat ini. Ia menyebut Risalah Panitia Siasat Ekonomi 1947, Dewan Perancang Negara 1951, dan dokumen MPRS 1960 sebagai bagian dari sejarah pemikiran pembangunan nasional.
Terakhir, Rieke menegaskan bahwa pengesahan RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan kebutuhan strategis yang mendesak bagi bangsa ini.
“Pengesahan RUU Satu Data Indonesia bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah kebutuhan strategis untuk memperkuat kedaulatan negara, memastikan kebijakan berbasis bukti, dan mengintegrasikan pembangunan dalam satu arah nasional,” pungkasnya.









