KriminalMedan

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan Jaga Pos Kamling ‎

×

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan Jaga Pos Kamling ‎

Sebarkan artikel ini
Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penganiayaan Jaga Pos Kamling ‎
Polisi saat mengamankan pelaku Penganiayaan penjaga Pos Kamling. (Foto/ist).

Medan, (danews.id) –  Tim Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga pos kamling di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Pelaku berinisial AL alias Eprik (35) ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah keluarganya.

Kapolsek Sunggal Kompol Mhd. Yunus Tarigan, S.H., M.H. mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi.

“Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Abimanyu Dusun II Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Korban berinisial T alias Ancu (45 tahun), seorang pekerja swasta yang bertugas menjaga lokasi, menegur pelaku yang melintas dengan sepeda. Korban merasa curiga dan menegur pelaku, dikarenakan terkait sering terjadinya kehilangan lampu di area tersebut dan meminta pelaku untuk tidak memasuki daerah itu lagi, teguran korban ini memicu pertengkaran verbal yang berakhir dengan pelaku pergi sambil mengancam akan memanggil abang kandungnya”.ujar Kompol Yunus Tarigan

Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak. Keduanya membawa senjata dan langsung menyerang korban hingga terluka.

“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku kembali bersama abang kandungnya berinisial HI alias Iwan Botak (DPO) yang membawa senjata tajam jenis kelewang. Pelaku AL membawa kayu panjang dengan paku yang masih menancap. Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka di
beberapa bagian tubuh”.ujar Kompol Yunus Tarigan

Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju TKP. Korban sempat mendapat perawatan di Klinik Vina.

“Menerima informasi adanya korban penganiayaan tersebut, Saya perintahkan anggota Reskrim mendatangi Tkp dan Cek Korban, korban sempat dirawat dan melakukan pemeriksaan di Klinik Vina
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Tekab Polsek Sunggal, bahwasanya pelaku AL diketahui bersembunyi di rumah keluarganya, Tim Tekab kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar mandi sekitar pukul 09.30 wib hari Kamis (29/01), pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut”.pungkas Kapolsek Sunggal

Baca Juga  18 Kali Beraksi, Seorang Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku berbuat bersama abang kandungnya. Motifnya karena emosi dituduh mencuri oleh korban.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku AL mengakui melakukan penganiayaan bersama abang kandungnya, HI alias Iwan Botak yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku AL menggunakan gancu sampah, sementara HI menggunakan senjata tajam jenis kelewang.

‎Pelaku mengaku terpancing emosi karena merasa dituduh melakukan pencurian oleh korban. Ia kemudian memanggil abang kandungnya yang langsung mengambil senjata tajam dari rumahnya dan bersama-sama mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan.”

Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku diketahui bernama April Liandi alias Eprik, 35 tahun, wiraswasta, beralamat di Jl. Masjid Gg. Markani Dusun III Desa Purwodadi Kec. Sunggal. Sementara korban bernama Tiencuk alias Ancu, 45 tahun, wiraswasta, beralamat di Jl. Sekolah Desa Purwodadi Kec. Sunggal.

“Saat ini anggota kami masih melakukan pengembangan terhadap HI als Iwan Botak, untuk melakukan pencarian”.tegas Kompol Yunus Tarigan. (F_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *