Hukrim

Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Melalui Pengunjung

×

Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Melalui Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menggagalkan penyelundupan sabu oleh pengunjung saat jam besuk
Petugas Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seorang pengunjung saat jam kunjungan. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto/Ist)

Tanjung Pura, (danews.id) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura berhasil menggagalkan upaya masuknya narkotika jenis sabu melalui seorang pengunjung saat jam kunjungan berlangsung.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas di area kunjungan. Kamis (23/07)

Upaya tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung dan warga binaan yang sedang berinteraksi.

Berdasarkan hasil pengawasan, seorang pengunjung diduga membawa satu paket sabu untuk diserahkan kepada warga binaan yang sebelumnya telah memesan barang tersebut.

Setelah menerima barang tersebut, warga binaan kemudian diamankan petugas.

Pengunjung yang membawa dan menyerahkan narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, warga binaan yang terlibat juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi komitmen Rutan Tanjung Pura dalam mencegah masuk dan beredarnya narkoba di lingkungan Rutan.

Dengan memperkuat pengawasan serta meningkatkan kewaspadaan, Rutan Tanjung Pura terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas segera melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Yoslan Doloksaribu, yang kemudian meneruskan laporan kepada Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia.

Karutan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (F_01/r)

Baca Juga  Polrestabes Medan Ungkap 997 Kasus Narkoba 8 Bulan, Sabu 20 KG Disita di Tol Helvetia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *