Daerah

Penimbunan Pantai Kabil Disorot, Konsultan PT Gahara Masih Bungkam Soal Izin

×

Penimbunan Pantai Kabil Disorot, Konsultan PT Gahara Masih Bungkam Soal Izin

Sebarkan artikel ini
Lokasi proyek pematangan lahan PT Gahara Samudra Berlian di Unnamed Road Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam
Aktivitas pematangan lahan di pantai Kabil Nongsa milik PT Gahara masih berlangsung. Legalitas dan izin kegiatan belum dijelaskan. (Foto/Dok.DANews.id)

BATAM | Danews.id – Aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di bibir pantai kawasan PT Gahara Samudra Berlian kembali menyita perhatian publik. Lokasi proyek itu terletak di Unnamed Road, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Setelah menerbitkan berita pertama, tim media Danews.id kembali turun ke lapangan. Tim juga mengonfirmasi berbagai pihak untuk memastikan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah alat berat masih beroperasi. Beberapa excavator mengeruk dan menggali tanah. Selanjutnya petugas memadatkan lahan dan membangun struktur penahan di area yang berbatasan langsung dengan garis pantai.

Saat observasi berlangsung, air laut di sekitar lokasi berubah menjadi keruh kekuningan.

Tim media tidak menyimpulkan sepihak penyebab perubahan tersebut. Oleh karena itu, instansi berwenang di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir harus turun dan melakukan pemeriksaan teknis. Pemeriksaan itu akan memastikan apakah kondisi tersebut terkait aktivitas pematangan lahan dan penimbunan atau faktor lain.

Saat tim menemui di lokasi, Heri Heriyanto mengaku sebagai pihak facility PT Gahara Samudra Berlian. Ia menjelaskan bahwa perusahaan masih mengerjakan proyek di dalam area perusahaan.

Menurutnya, tim membangun tanggul untuk menahan air laut saat pasang agar pekerjaan tetap berjalan. Selain itu, tim menggunakan material timbunan dari hasil galian di lokasi.

Namun ketika tim menanyakan dasar hukum pelaksanaan kegiatan, persetujuan lingkungan, dokumen perizinan, maupun keberadaan papan informasi proyek, Heri mengaku tidak mengetahui.

“Kalau soal izin, legalitas, dan plang proyek, kami tidak tahu. Hubungi saja konsultannya,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab menjelaskan legalitas kegiatan di kawasan pesisir tersebut.

Baca Juga  Skandal Penimbunan Laut Diduga Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Aparat Hukum dan BP Batam Didesak Segera Bertindak

Untuk memenuhi asas keberimbangan, sebelum berita pertama terbit tim media mengirim permintaan konfirmasi resmi melalui WhatsApp kepada Leo yang mengaku sebagai konsultan proyek.

Tim mengajukan sejumlah pertanyaan. Tim menanyakan dasar hukum kegiatan, legalitas pematangan lahan dan penimbunan pantai, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, batas area pekerjaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Namun Leo hanya membalas dengan ajakan bertemu.

“Selamat pagi, waalaikumsalam. Panjang sekali pertanyaannya, Bang. Nanti kita atur waktu ketemu ya, biar enak menjelaskannya.”

Setelah berita pertama terbit, tim kembali menghubungi Leo. Tim memberi kesempatan kepada Leo untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen. Namun hingga berita kedua ini terbit, Leo belum merealisasikan pertemuan yang beberapa kali ia janjikan. Ia juga belum memberikan jawaban resmi maupun penjelasan substantif atas pertanyaan yang tim sampaikan.

Dengan demikian, publik belum mendapatkan penjelasan mengenai legalitas kegiatan maupun dokumen dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terpisah, tim media juga meminta konfirmasi kepada pihak BP Batam terkait aktivitas tersebut.

Pihak BP Batam merespons dan mengarahkan media untuk menghubungi Direktorat Diseminasi BP Batam.

Menindaklanjuti arahan itu, tim langsung mengirim permintaan konfirmasi kepada Direktorat Diseminasi BP Batam. Namun hingga berita ini terbit, Direktorat Diseminasi belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.

Selain BP Batam, tim juga mengirim permintaan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Tim khususnya menanyakan aspek pengawasan lingkungan dan perizinan yang menjadi kewenangan instansi tersebut.

Namun hingga berita ini terbit, pihak DLH Kota Batam juga belum memberikan tanggapan.

Minimnya keterbukaan informasi dari perusahaan dan instansi terkait memicu desakan publik. Untuk memberi kepastian hukum dan mencegah meluasnya spekulasi di masyarakat, tim media mendorong BP Batam bersama instansi teknis terkait segera memeriksa langsung lokasi kegiatan.

Baca Juga  Diduga Produksi di Gudang Biru Batam, Rokok Ilegal Merek PSG-Hamil-Manchester Rugikan Negara Miliaran

Pemeriksaan itu penting. Tim harus memastikan legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, pemanfaatan kawasan pesisir, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta kelengkapan seluruh dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

Instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan antara lain BP Batam, DPMPTSP Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, KSOP Batam, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan, maka instansi berwenang harus menindak sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, jika seluruh kegiatan telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin sah, maka instansi harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mendapat kepastian hukum dan terhindar dari informasi yang tidak akurat.

Redaksi DANews.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang tersebut dalam pemberitaan ini. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pihak PT Gahara Samudra Berlian, konsultan proyek, BP Batam maupun instansi terkait ingin memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen perizinan, atau menyampaikan penjelasan resmi, maka redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *