Daerah

SCW Sorot SPP Rp75 Ribu di MAN 2 Tanjung Pura, Kemenag Diminta Bertindak

×

SCW Sorot SPP Rp75 Ribu di MAN 2 Tanjung Pura, Kemenag Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
SCW soroti kutipan SPP Rp75 ribu di MAN 2 Tanjung Pura
Direktur Eksekutif Sumatera Corruption Watch (SCW) Sumut, Albert Soekanta Ginting. (Foto/Dok)

TANJUNGPURA | DANews.id — Kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan di MAN 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan. Sumatera Corruption Watch (SCW) Sumatera Utara meminta Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti kebijakan tersebut jika kutipan itu bersifat wajib.

Direktur Eksekutif SCW Sumut, Albert Soekanta Ginting, menilai MAN sebagai madrasah negeri harus mengacu pada regulasi Kemenag.

“Sebagai lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kemenag, seharusnya MAN 2 Tanjung Pura harus mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kemenag. Bahwa Kemenag telah mengeluarkan larangan bagi seluruh MAN untuk melakukan kutipan uang SPP. Sebab biaya tersebut telah mendapatkan alokasi anggaran rutin pemerintah serta Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah,” jelas Albert Soekanta.

Albert menegaskan, penggalangan dana melalui komite sekolah berbeda dengan pungutan wajib. Penggalangan dana harus melibatkan orangtua siswa dan tidak boleh disertai paksaan maupun sanksi.

“Jadi keputusan penggalangan dana di pendidikan madrasah, harus melibatkan orangtua siswa. Jika pengutipan di MAN dilakukan sepihak, bersifat wajib dan tanpa adanya kompromi melalui rapat antara komite sekolah bersama orangtua siswa, disertai adanya sanksi, itu telah melanggar aturan Kemenag dan itu masuk ke ranah pungutan liar,” beber Albert.

Ia juga menyoroti penggunaan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 sebagai dasar kutipan SPP di MAN 2 Tanjung Pura.

“Kalau MAN 2 Tanjung Pura mencantumkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah sebagai dasar pungutan SPP, itu adalah kekeliruan yang besar. Dan itu perlu disikapi serius oleh Kemenag RI,” tegasnya.

Senada, tokoh pemuda Sumut, Gus Monang, meminta pihak madrasah menggunakan regulasi Kemenag dalam mengatur operasional dan pembiayaan.

Baca Juga  Sambut Program Tanoto Foundation, Ketua TP PKK Medan Fokus Pengasuhan Anak Usia Dini

“Seluruh tata kelola dan Operasional MAN, harus tunduk kepada regulasi internal Kemenag. Jadi tidak boleh menggunakan regulasi di Kementerian Pendidikan,” terang Gus.

Gus meminta MAN 2 Tanjung Pura meninjau kembali kebijakan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah hukum.

Sebelumnya, MAN 2 Tanjung Pura disebut menetapkan SPP Rp75 ribu per siswa per bulan. Kepala MAN 2 Tanjung Pura, Lena Pohan, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon, namun belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *