MEDAN | Danews.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram sabu. Petugas mengamankan sabu itu di dalam dinding mobil Toyota Rush yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera, kawasan Kabupaten Asahan, Sabtu (11/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang petugas ungkap di Medan Sunggal 6 bulan lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi adanya upaya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menuju Jakarta. Pengirimnya seorang pria berinisial FS, 25 tahun, warga Jalan Binjai, Medan.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan mendeteksi pergerakan pelaku yang melintasi Kota Medan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram sabu yang kami ungkap di kawasan Medan Sunggal 6 bulan lalu. Dari penyelidikan, pelaku kami deteksi melintasi kota Medan dengan menggunakan jalan tol trans Sumatera,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (23/7/2026) siang.
Saat petugas menghentikan mobil Toyota Rush dengan nomor polisi A 1621 WB yang dikemudikan FS, pelaku berusaha melarikan diri. Adu kejar-kejaran pun terjadi sejauh 10 hingga 12 kilometer di jalan tol kawasan Kabupaten Asahan.
Pelaku sempat meninggalkan mobil di pinggir jalan. Ia kemudian berlari masuk ke area perkebunan sawit untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area Perkebunan sawit. Syukur Alhamdulillah, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku,” terang Rafli.
Setelah menangkap pelaku, petugas menggeledah mobil. Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti. Namun berkat kejelian personel Satresnarkoba, petugas akhirnya menemukan 24 bungkus sabu yang pelaku sembunyikan di dinding mobil.
Pelaku sengaja menyimpan sabu di beberapa titik agar tidak terdeteksi saat razia.
“24 kilogram sabu yang dibawa pelaku dari Aceh dengan tujuan Jakarta ini, disimpan seluruhnya di dinding mobil. Ada yang di dinding bagian bagasi mobil, dinding pintu penumpang belakang, dan dinding pintu penumpang depan,” tambah Rafli.
Total barang bukti yang petugas amankan berjumlah 24 kilogram sabu.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami yakinkan kami tidak akan tinggal diam, dan kami pastikan kami akan selangkah lebih maju dari pengedar maupun bandar,” pungkas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba yang berani mengedarkan barang haram di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. (Red)












