Daerah

Diduga Rusak Mangrove dan Pakai TKA Ilegal, Proyek PT Damai Indo Pertama Sukses di Sei Beduk Disorot

×

Diduga Rusak Mangrove dan Pakai TKA Ilegal, Proyek PT Damai Indo Pertama Sukses di Sei Beduk Disorot

Sebarkan artikel ini
Aktivitas alat berat diduga mengeruk kawasan mangrove seluas 83 hektare di Kampung Tengah Sei Beduk Batam oleh PT Damai Indo Pertama Sukses
Alat berat terlihat beroperasi di kawasan mangrove Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kamis (17/7/2026). Warga mendesak BP Batam dan aparat menindak PT Damai Indo Pertama Sukses. (Foto/Danews.id)

BATAM | DANews.id – Dugaan pengerukan kawasan mangrove dan pematangan lahan seluas sekitar 83 hektare di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam kembali memicu kemarahan warga. Aktivitas yang dikaitkan dengan PT Damai Indo Pertama Sukses itu dinilai merusak ekosistem pesisir.

Warga bersama pemerhati lingkungan pun mendesak BP Batam dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Menurut keterangan warga dan pemerhati lingkungan pada Kamis (23/7/2026), alat berat terlihat mengeruk vegetasi mangrove di lokasi tersebut. Mereka menilai kerusakan lingkungan yang terjadi sudah sangat serius dan harus segera dihentikan.

“Penggerukan mangrove yang diduga dilakukan di kawasan Kampung Tengah ini telah merusak ekosistem pesisir. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam serta segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga.

Lebih lanjut, berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, proyek pematangan lahan 83 hektare itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Sejumlah izin yang disorot meliputi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, dokumen UKL-UPL atau AMDAL, serta izin lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang.

Saat tim mendatangi lokasi, seorang pria bernama Martin mengaku sebagai pengawas proyek sekaligus humas kegiatan. Namun ia justru mengajak bertemu di luar jam kerja.

“Nanti bisa saya aturkan, Pak. Hari Sabtu boleh tidak? Kita ngopi-ngopi dulu, Pak,” ujarnya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari PT Damai Indo Pertama Sukses terkait legalitas kegiatan maupun status perizinan proyek.

Tak hanya itu, tim juga menemukan sejumlah warga negara asing yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok berada di area proyek. Mereka terlihat memantau aktivitas alat berat. Temuan ini membuat warga khawatir dan meminta instansi terkait memastikan keberadaan serta legalitas tenaga kerja asing tersebut sesuai hukum.

Baca Juga  Hutan Sambau Batam Gundul, Warga Desak Polda Kepri dan BP Batam Sikat Tambang Ilegal

Selain itu, Martin juga menyebut alat berat dan dump truck roda sepuluh yang digunakan didatangkan dari Tiongkok pada malam hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pernyataan itu belum bisa diverifikasi secara independen.

Oleh karena itu, warga meminta Bea Cukai dan instansi terkait memeriksa proses pemasukan alat berat tersebut agar sesuai prosedur hukum.

Lebih jauh, warga menilai jika dugaan pengerukan mangrove dilakukan tanpa izin lingkungan, maka kegiatan itu berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu juga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Namun penegakan hukumnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat.

Kerusakan mangrove sendiri berdampak luas. Antara lain hilangnya habitat biota laut, meningkatnya abrasi pantai, menurunnya kualitas air, hingga terganggunya fungsi mangrove sebagai pelindung pantai dan penyerap karbon.

Atas dasar itu, warga dan pemerhati lingkungan mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, serta Gakkum KLHK segera melakukan inspeksi lapangan. Mereka juga meminta aparat memeriksa seluruh dokumen perizinan, menghentikan sementara aktivitas bila terbukti melanggar, dan menindak tegas pihak yang bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Damai Indo Pertama Sukses belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Danews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari perusahaan maupun instansi terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *