BATAM | DANews.id – Proyek pematangan lahan seluas 83 hektare milik PT Damai Indo Pertama Sukses di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kini disorot warga.
Pasalnya, di lokasi proyek diduga beroperasi alat berat impor dari Tiongkok dan sejumlah tenaga kerja asing tanpa kejelasan dokumen legalitas.
Menurut keterangan warga dan pemerhati lingkungan pada Kamis (23/7/2026), aktivitas alat berat di kawasan pesisir tersebut berlangsung secara masif dan menimbulkan kecurigaan.
“Penggerukan mangrove yang diduga dilakukan di kawasan Kampung Tengah ini telah merusak ekosistem pesisir. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam serta segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga.
Kejanggalan mencuat saat tim media melakukan dokumentasi di lapangan. Sejumlah alat berat jenis excavator dan dump truck roda sepuluh terlihat beroperasi di area proyek.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Martin yang mengaku sebagai pengawas proyek sekaligus humas kegiatan, menyebut asal alat tersebut.
“Nanti bisa saya aturkan, Pak. Hari Sabtu boleh tidak? Kita ngopi-ngopi dulu, Pak,” ujarnya.
Martin juga menyatakan alat berat dan dump truck yang digunakan didatangkan dari Tiongkok pada malam hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Warga mendesak Bea Cukai Batam dan BP Batam segera memeriksa dokumen kepabeanan, izin impor sementara, dan legalitas seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi.
Di lokasi yang sama, tim juga mendapati sejumlah warga negara asing yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok berada di area proyek dan memantau aktivitas alat berat.
Keberadaan TKA tersebut memicu pertanyaan warga. Pasalnya hingga saat ini belum ada kejelasan apakah mereka mengantongi RPTKA, IMTA, dan izin tinggal yang sesuai PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Jika benar ada TKA yang bekerja tanpa izin, ini pelanggaran serius. Aparat harus segera cek dan tindak,” kata warga
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:
1. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102. Impor barang tanpa dokumen kepabeanan dapat dipidana penjara 1-10 tahun dan denda.
2. PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Impor Sementara. Alat berat wajib memiliki PIB, jaminan, dan izin dari instansi terkait.
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 jo PP No. 34 Tahun 2021. Setiap TKA wajib memiliki RPTKA, IMTA, dan izin tinggal terbatas.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109. Menjalankan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda.
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak BP Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan Bea Cukai untuk segera:
1. Menyegel dan memeriksa seluruh alat berat di lokasi
2. Memeriksa dokumen kepabeanan dan asal-usul alat
3. Mendata dan memeriksa legalitas seluruh tenaga kerja asing
4. Menghentikan sementara kegiatan jika ditemukan pelanggaran
Hingga berita ini disusun, pihak PT Damai Indo Pertama Sukses belum memberikan penjelasan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.












