Hukrim

Residivis Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polsek Medan Kota Usai Curi Besi Bengkel

×

Residivis Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Polsek Medan Kota Usai Curi Besi Bengkel

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Medan Kota mengamankan Ramadan, residivis spesialis bongkar rumah yang mencuri besi di bengkel las Jalan Jati II Teladan Timur Medan
Ramadan (36) residivis spesialis pembongkaran rumah saat diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali mengamankan seorang residivis spesialis pembongkaran rumah. Pelaku Ramadan (36) ditangkap atas dugaan pencurian besi di sebuah bengkel las di Jalan Jati II No. 80, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Pelaku Ramadan (36), warga Jalan Pelajar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban.

“Merasa keberatan korban pun membuat laporan di Polsek Medan Kota. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 2 juta lima ratus ribu,” sebut Poltak, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan keterangan korban, Henri Simanungkalit, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ia mendatangi bengkel las miliknya. Saat tiba di lokasi, korban melihat besi-besi yang hendak dilas sudah tidak ada di dalam gudang bengkel. Diduga barang tersebut telah diambil pelaku.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan polisi dan informasi masyarakat. Petugas mendapat informasi bahwa Ramadan sering melakukan aksi pencurian.

“Pada hari Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 Wib, kita mendapatkan informasi pelaku tengah berada di Jalan Bahagia. Selanjutnya, tim langsung mengamankan Ramadan (pelaku) sedang duduk di pinggir jalan. Kemudian pelaku kita boyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri besi plat bersama dengan temannya berinisial K dengan menggunakan becak motor,” bebernya.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap Ramadan merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat sudah dua kali masuk penjara karena pencurian.

“Poltak juga menegaskan, pelaku merupakan residivis spesial pencurian dan sudah 2 kali masuk penjara (menjalani hukuman).”

Baca Juga  Putri Saraswati Berdamai, Harap Roberto Dibebaskan Polrestabes Medan

Hasil curian berupa besi plat kemudian dijual pelaku ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan dibagi dua bersama rekannya untuk foya-foya.

“Ramadan (pelaku) yang kita amankan merupakan residivis dengan kasus yang serupa yaitu pencurian. Besi yang dicuri pelaku kemudian dijual ke tukang botot di daerah Mandala seharga Rp 400 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi dua bersama temannya untuk foya-foya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *