Medan

Warga Tembung Medan Tuntut Keadilan, Akses Gang Ditutup Bangunan

×

Warga Tembung Medan Tuntut Keadilan, Akses Gang Ditutup Bangunan

Sebarkan artikel ini
SD, warga lanjut usia 63 tahun di Kelurahan Tembung Medan, menunjukkan akses gang M. Idris yang terhalang bangunan liar
SD (63) warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, berdiri di depan akses Gang M. Idris yang kini tertutup bangunan. Ia mengaku sudah lebih dari 1 tahun berjuang mencari keadilan. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id — Seorang janda lanjut usia, SD (63), bersama AR (46), warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, mengaku sudah lebih dari satu tahun berjuang mencari keadilan. Akses keluar-masuk ke rumah mereka saat ini terhalang bangunan liar.

“Gang itu merupakan akses keluar masuk rumah kami. Sejak ada bangunan itu, aktivitas kami menjadi terganggu. Kami berharap pemerintah segera bertindak,” ungkap SD.

Persoalan ini berawal dari berdirinya bangunan yang diduga dibangun IM, tetangga mereka. IM mengklaim lokasi tersebut sebagai tanah miliknya. Padahal, bangunan itu berdiri di atas fasilitas umum berupa Gang M. Idris, tepatnya di depan rumah SD dan di samping dinding rumah AR.

Merasa hak aksesnya terganggu, SD dan AR kemudian melayangkan surat keberatan tertanggal 15 Mei 2025 kepada Wali Kota Medan dan Camat Medan Tembung. Namun, hingga kini mereka belum mendapat kepastian maupun penyelesaian.

Pihak Kelurahan Tembung bersama Satpol PP Kota Medan sebenarnya sudah berulang kali memfasilitasi mediasi di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Medan Tembung.

Lurah Tembung membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Akan tetapi, mediasi itu gagal.

“IM menyatakan ketemu di pengadilan saja,” ujar Lurah Tembung, Andry Syahrizal saat di konfirmasi via telepon whatsapp.

Di sisi lain, SD mengantongi bukti kuat. Ia memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.01.03.07.1.01003. Berdasarkan gambar denah pada sertifikat tersebut, lokasi yang disengketakan tercatat sebagai fasilitas umum berupa Gang M. Idris.

“Kami meminta pemerintah memberikan kepastian hukum,” ujar AR. “Berdasarkan gambar dalam sertifikat hak milik yang kami miliki, lokasi itu merupakan fasilitas umum berupa Gang M. Idris.”

Baca Juga  Anggaran Rp2,5 Miliar Dipertanyakan, GEMES 2026 Malah Minim Terobosan

Lebih lanjut, AR juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk mencari kepastian hukum. Namun, BPN menjawab melalui surat tertanggal 23 Januari 2026. Dalam surat balasan itu, BPN menegaskan bahwa penertiban bangunan bukan merupakan kewenangan mereka.

Hingga berita ini diturunkan, SD dan AR masih menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Medan agar akses jalan mereka kembali normal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *