Sumut

HKBP Kena Prank! Bobby Penuhi Janji Jabatan Sekda Sumut, Tapi Cuma 3 Bulan

×

HKBP Kena Prank! Bobby Penuhi Janji Jabatan Sekda Sumut, Tapi Cuma 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi stempel "Punya Warga HKBP 3 Bulan" di kalender November 2025 di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara
Polemik jabatan Sekdaprovsu: janji singkat warga HKBP (Nov 2025) vs perpanjangan Pj Sekda yang melanggar aturan (Mei 2026). (Foto/Ilustrasi)

MEDAN | DANews.id — Penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, janji kepala daerah untuk mengangkat warga dari komunitas HKBP sebagai Sekdaprovsu hanya direalisasikan selama tiga bulan sebelum pejabat bersangkutan pensiun.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (3/8/2026).

​Sutrisno memaparkan, skenario awal pengangkatan Topan Ginting sebagai Sekdaprovsu sebelumnya kandas akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi infrastruktur jalan di Sumut. Kegagalan itu memaksa kepala daerah mengubah strategi dan memenuhi janjinya mengangkat warga HKBP sebagai Sekdaprovsu, yang sempat diutarakan pada Perayaan Paskah Raya HKBP di Deli Serdang, Minggu (27/4/2025).

​Sebagai realisasi janji tersebut, Togap Simangunsong akhirnya dilantik sebagai Sekdaprovsu pada Jumat (11/7/2025) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Namun, Togap dipilih karena masa kerjanya saat itu hanya tersisa tiga bulan sebelum memasuki masa purnatugas pada 1 November 2025.

​”Togap dipilih karena telah memenuhi syarat secara eselon, merupakan warga HKBP, dan usia pensiunnya tinggal tiga bulan. Dengan demikian, janji mengangkat warga HKBP telah lunas tanpa mengganggu skenario jangka panjang,” ujar Sutrisno.

​Soroti Masa Jabatan Pj Sekda yang Dinilai Melanggar Aturan
​Selepas masa pensiun Togap Simangunsong, pemerintah daerah kemudian melantik Sulaiman Harahap sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprovsu pada 3 November 2025. Kendati demikian, penunjukan ini kini memicu polemik hukum administratif.

​Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pasal 5 ayat (3) mengatur bahwa masa jabatan Pj Sekda akibat kekosongan jabatan maksimal hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga  Aspirasi Warga Padang Baruas Jadi Perhatian Muniruddin Ritonga dalam Reses DPRD Sumut

​Namun, per hari ini, Senin (3/8/2026), Sulaiman Harahap tercatat sudah memasuki bulan ketiga pada periode perpanjangan berikutnya atau telah menjabat selama sembilan bulan. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembentukan panitia seleksi calon Sekdaprovsu definitif.

​”Kebijakan mempertahankan Sulaiman Harahap hingga melewati batas waktu tersebut jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Langkah ini diduga sengaja diambil untuk mempertahankan Sulaiman hingga memenuhi kriteria sebagai calon Sekda definitif,” tegas Sutrisno.

​Abaikan Usulan Elit Pendukung
​Sebelumnya, sejumlah elit politik pendukung dalam Pilgubsu 2024 sempat mengusulkan beberapa nama tokoh asal HKBP untuk mengisi posisi Sekdaprovsu, di antaranya Naslindo Sirait, Horas Maurits Panjaitan, dan Dimposma Sihombing.

​Namun, usulan tersebut tidak digubris oleh pemerintah daerah. Pemerintahan saat ini menganggap kewajiban moral dan etika politik kepada komunitas HKBP telah tuntas melalui pengangkatan Togap Simangunsong, sehingga tidak ada kewajiban lanjutan untuk mengakomodasi usulan baru dari basis-basis pendukung tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *