MEDAN | DANews.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026). Selain memperkenalkan diri sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini membahas penguatan serta tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendorong pemanfaatan aplikasi digital yang memungkinkan amar putusan pengadilan diunggah secara langsung. Melalui inovasi ini, penyampaian informasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat dipermudah sekaligus memastikan hak-hak anak maupun perempuan pasca perceraian terpenuhi.
Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis—yang baru menjabat sekitar dua bulan setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh—mengatakan bahwa salah satu tujuan audiensi tersebut adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan.
Menurut Dian, selama ini pelaksanaan MoU belum berjalan optimal lantaran amar putusan perceraian belum seluruhnya tersampaikan kepada BKD. Kondisi tersebut berdampak langsung pada pengawasan kewajiban ASN yang bercerai, khususnya dalam memenuhi nafkah anak maupun hak mantan istri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak,” ujar Dian.
Di samping itu, Dian menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati sebelumnya. Ia berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, berkenan meluncurkan aplikasi tersebut ketika proses pengembangannya rampung agar implementasinya berjalan lebih efektif.
Selain membahas aplikasi, Dian menyampaikan adanya perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan sidang. Jika sebelumnya tugas tersebut dilakukan oleh juru sita, kini surat panggilan disampaikan melalui PT Pos. Apabila pihak yang bersangkutan tidak berada di rumah, maka sesuai aturan, surat tersebut dititipkan ke kantor kelurahan setempat. Kendati demikian, pihak kelurahan kerap menolak menerima surat itu karena belum memahami mekanismenya.
”Oleh karena itu melalui pertemuan ini kami berharap pak Wali Kota dapat membantu mengatasi permasalahan ini dengan memberikan pemahaman terhadap aparatur kewilayahan mengenai sistem yang baru tersebut”, jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan, substansi kerja sama itu telah diakomodasi di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.
”MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan,” kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.
Berkenaan dengan rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico Waas menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD, sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau secara lebih baik.
Lebih lanjut, Rico Waas memastikan bahwa Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan. Bahkan, Pemko Medan siap menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem baru yang diterapkan oleh Pengadilan Agama.
Di samping itu, Rico menyoroti masih maraknya persoalan pernikahan yang dilakukan secara tidak tercatat atau nikah di bawah tangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi kependudukan, termasuk bagi anak yang lahir dari pernikahan itu.
”Kita tentu tidak berharap angka perceraian meningkat. Namun kita juga harus memperhatikan persoalan pernikahan yang tidak tercatat karena berdampak pada hak-hak anak, termasuk dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujar Rico Waas.
Sebagai langkah lanjutan, Rico mengusulkan diadakannya pertemuan khusus antara para camat dan lurah dengan Pengadilan Agama Medan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait persoalan hukum keluarga, termasuk pelaksanaan program Isbat Terpadu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.







