Politik

Bob Hasan: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Masuk Rumusan Pasal Konkret

×

Bob Hasan: Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Masuk Rumusan Pasal Konkret

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyampaikan pandangan soal pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (11/8/2026).
Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI, mendesak pembahasan RUU Perampasan Aset segera masuk perumusan pasal konkret. Menjelaskan tarik-ulur konsep NCB dan conviction-based, serta meminta TOR disusun lebih tajam agar RUU cepat selesai. (Foto/Dok)

JAKARTA | DANews.id — Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lagi berputar pada perdebatan konseptual mengenai Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture dan Conviction-Based Forfeiture. Sebaliknya, pembahasan harus segera beralih ke perumusan materi muatan dan pasal-pasal yang konkret.

Pernyataan itu disampaikan Bob Hasan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra serta akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa masukan para ahli sejauh ini masih berkisar pada perdebatan konsep dasar perampasan aset — apakah masuk kategori pidana tambahan, pidana asal, atau bagian dari predicate crime (tindak pidana asal). Ia menilai perdebatan tersebut penting sebagai fondasi, namun pembahasan harus segera dipersempit menjadi rumusan yang bersifat teknis.

“Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predikat crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada,” kata Bob Hasan.

Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia berlandaskan pada asas conviction-based forfeiture sebagai konsekuensi dari budaya hukum konstitusional dan Pancasila. Oleh karena itu, perumusan RUU tidak dapat melepaskan diri dari prinsip tersebut, meskipun ada dorongan kuat dari kalangan antikorupsi untuk memperluas mekanisme perampasan tanpa putusan pidana.

Bob Hasan menegaskan bahwa tujuan akhir dari RUU ini adalah memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana. Ia menyebut proses pembahasan yang berlangsung saat ini bukan bentuk penguluran waktu, melainkan tarik-ulur substansi yang wajar dalam setiap proses legislasi.

Baca Juga  Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Dorong UMKM di Bazar APEKSI XVIII 2026

“Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset. Tidak ada yang mengulur-ulur, tetapi ada terjadi tarik ulur terkait dengan gagasan,” ujarnya.

Menurut Bob Hasan, arah politik hukum yang ditetapkan akan sangat menentukan makna dan tujuan akhir undang-undang ini. Ia juga menyampaikan telah meminta tenaga ahli Komisi III menyusun kerangka acuan kerja (TOR) yang lebih tajam dan cepat, agar pembahasan tidak lagi terjebak pada dikotomi NCB dan conviction-based, melainkan langsung merumuskan pasal-pasal yang akan diterapkan.

“Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya, sehingga para ahli ini mungkin akan lebih mengerucut. Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based,” kata Ketua Baleg DPR RI ini.

Selain itu, ia menambahkan bahwa perbedaan persepsi juga muncul mengenai cakupan tindak pidana asal yang dapat dijadikan dasar perampasan aset — apakah terbatas pada tindak pidana korupsi saja, atau meluas hingga ke tindak pidana narkotika dan jenis lainnya.

“Jadi pandangan-pandangan ini kan mesti kita kumpulkan sebagai meaningful, jadi meaningful itu bermakna, yang bermakna itu seperti apa,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III terus menggelar RDPU secara intensif selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Tujuannya adalah menghimpun masukan dari akademisi dan berbagai kalangan sebelum RUU dirumuskan menjadi materi muatan pasal.

Baca Juga  Aspirasi Warga Padang Baruas Jadi Perhatian Muniruddin Ritonga dalam Reses DPRD Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *