Politik

Evita Nursanty: UU Penyiaran Harus Direvisi untuk Adilkan TV Konvensional dan Digital

×

Evita Nursanty: UU Penyiaran Harus Direvisi untuk Adilkan TV Konvensional dan Digital

Sebarkan artikel ini
Anggota Baleg DPR RI Evita Nursanty saat memberikan pernyataan terkait harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung DPR RI, Jakarta.
Anggota Baleg DPR RI Evita Nursanty menjelaskan pentingnya revisi UU Penyiaran setelah Rapat Panja Harmonisasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto/ M/A)

JAKARTA | DANews.id — Anggota Baleg DPR RI Evita Nursanty menegaskan UU Penyiaran yang berlaku sudah terlalu lama. Karena itu, ia mendesak revisi menyeluruh agar aturan tetap relevan dengan perkembangan teknologi digital. Evita juga menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital.

Evita menyampaikan hal itu setelah Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

“Undang-Undang ini kan sudah lama sebenarnya, memang perlu revisi. Karena apa? Karena sekarang kita ini, era kita ini sudah digitalisasi. Kalau dulu kan tidak ada digital TV, yang ada kan free-to-air saja, yaitu apa namanya, ya TV-TV yang ada sekarang ini. Digital ini kan sekarang sudah benar-benar berkembang begitu pesat,” ujar Evita.

“Nah, ini tentunya RUU ini juga tidak hanya mengatur, masa yang diatur sama hanya TV yang free-to-air saja, tidak fair dong, ya kan? Sementara mereka juga yang TV-TV sekarang ini tertekan dengan kehadiran daripada apa namanya TV digital ini. Jadi harus seimbang, pengaturan yang kita lakukan terhadap free-to-air ini harus juga seimbang dengan pengaturan yang harus kita lakukan kepada TV-TV digital, apakah itu kontennya dan lain-lainnya,” sambungnya.

Selanjutnya, Evita menyoroti RUU yang dibahas masih membawa beban norma lama. Padahal teknologi berubah sangat cepat. Ia juga menekankan pentingnya mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau AI agar tidak menyingkirkan keberadaan para seniman lokal.

“Penggunaan AI ini kan juga harus diatur. Mempergunakan AI ini seperti apa. Ke depan ini kan sebenarnya artis-artis kita nih boleh bilang dengan AI itu bisa tidak. Kita tahu lah film-film luar negeri sekarang ini banyak yang pakai AI, artis-artisnya. Nah, ini kan harus ada aturan yang dilakukan. Bagaimana kita punya seniman kita, seniwati kita, artis kita juga tidak tertekan atau terhilangkan keberadaan mereka dengan teknologi AI yang ada. Kalau semuanya digantikan, sumber daya manusia kita, SDM kita di seni bisa hilang semua nanti,” tutur Evita.

Baca Juga  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 50 Paket Sembako di Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Kepedulian Ramadhan bagi Keluarga Warga Binaan

Oleh karena itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan RUU Penyiaran merupakan regulasi sensitif yang berdampak luas pada masyarakat. Seluruh proses penyusunannya pun harus diselesaikan dan didiskusikan secara matang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan jawaban resmi atas hasil kajian harmonisasi. Ia menegaskan proses tersebut bukan sekadar hal teknis, melainkan bagian penting untuk memastikan ketepatan konsepsi, konsistensi norma, serta efektivitas pelaksanaan undang-undang.

“Proses tersebut semakin menjadi penting mengingat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara mendasar ekosistem penyiaran nasional. Perubahan tersebut ditandai antara lain dengan berkembangnya layanan penyiaran melalui multi-platform digital, terjadinya konvergensi media, berubahnya pola produksi, distribusi, dan konsumsi konten, serta munculnya berbagai model bisnis baru dalam penyelenggaraan penyiaran,” paparnya.

Selanjutnya, Komisi I telah mencermati seluruh masukan dari Baleg secara mendalam. Beberapa poin diterima untuk disempurnakan, sementara yang lain disesuaikan agar tetap sejalan dengan desain pengaturan RUU.

“Adapun tanggapan dan jawaban Komisi I selaku pengusul atas kajian harmonisasi serta pertanyaan dan masukan para Anggota Baleg telah kami susun secara lengkap dan sistematis dalam bentuk matriks. Matriks tersebut memuat tanggapan atas aspek teknis dan aspek substansi posisi Komisi I DPR RI terhadap setiap masukan, argumentasi yang mendasari, serta perumusan penyempurnaan yang diusulkan,” terang Dave seraya berharap kesamaan pemahaman dapat terbangun antara Komisi I dan Baleg DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *