Politik

Dulu 1,4 Juta Barel, Kini Tinggal 600 Ribu! Sartono Bongkar Cara UU Migas Selamatkan Produksi

×

Dulu 1,4 Juta Barel, Kini Tinggal 600 Ribu! Sartono Bongkar Cara UU Migas Selamatkan Produksi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XII DPR RI Sartono saat kunjungan kerja ke PT Pertamina Hulu Rokan menjelaskan solusi atasi penurunan produksi minyak
Anggota Komisi XII DPR RI Sartono menyampaikan temuan penting saat Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Pertamina Hulu Rokan, Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026), menyoroti penurunan drastis produksi minyak nasional dan solusi lewat revisi UU Migas. (Foto/A-K)

PEKANBARU |DANews.id — Anggota Komisi XII DPR RI Sartono menegaskan revisi UU Migas harus memperbaiki tata kelola, menarik investasi, dan mengangkat kembali lifting minyak nasional yang terus menurun. Penyederhanaan perizinan dan harmonisasi aturan menjadi kunci utama.

Hal itu disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan, Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).

“Kita pernah 1,4 juta barel, 1,3 juta barel. Nah sekarang 600 ribu barel per hari. Tentu hal ini juga menjadi concern kita bersama. Salah satunya apa yang menyebabkan hal tersebut?” ujar Sartono.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, masukan pelaku usaha dan akademisi menunjukkan perlunya kepastian hukum. Revisi UU Migas harus menyederhanakan perizinan dan mengatasi tumpang tindih regulasi.

“Tentu di sini akan di dalam revisi ini tentu kita bicara bagaimana menyederhanakan izin, bagaimana perizinan-perizinan yang tumpang tindih. Juga mengharmonisasi lintas kementerian, lintas lembaga antara pemerintah pusat juga dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, kepastian regulasi akan mempercepat investasi dan eksplorasi sehingga berdampak langsung pada peningkatan lifting.

“Di situ ada kepastian, menyederhanakan regulasi, aturan, dan juga bisa mempercepat investasi, eksplorasi, dan nantinya akan juga meningkatkan lifting minyak kita,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komisi XII DPR RI membuka ruang luas bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Semua lembaga, akademisi, pelaku-pelaku, masyarakat, juga yang berhubungan dengan energi, minyak dan gas ini sudah kita panggil. Transparan, terbuka untuk menerima masukan-masukan di dalam revisi Undang-Undang Migas ini,” katanya.

Sebagai penutup, Sartono berharap seluruh masukan menghasilkan tata kelola yang transparan, memberikan kepastian investasi, dan memperkuat peran negara dalam mengatur sektor strategis tersebut.

Baca Juga  Harga Minyak Dunia Naik, Komisi XII DPR: Transisi EV Kunci Lepas dari Ketergantungan Energi

“Untuk memberikan tata kelola yang transparan, yang juga memberikan peran yang lebih kuat kepada negara untuk mengatur sektor migas ini,” pungkas Sartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *