Medan

Rico Waas Perintahkan Jemput Bola, Kejar Target Pendaftaran Perlinsos Medan

×

Rico Waas Perintahkan Jemput Bola, Kejar Target Pendaftaran Perlinsos Medan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas berikan arahan percepat pendaftaran Perlinsos, perintahkan kewilayahan lakukan jemput bola
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan instruksi tegas kepada seluruh perangkat kewilayahan untuk turun langsung ke masyarakat dan lakukan jemput bola pendaftaran Perlinsos. (Foto/Dok)

MEDAN| DANews.idWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perangkat kewilayahan, mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah, hingga Camat. Ia memerintahkan mereka turun langsung ke masyarakat untuk mempercepat pendaftaran warga di Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan sebelum batas waktu berakhir pada akhir Agustus 2026.

“Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan,” tegas Rico Waas.

Masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta tata cara pendaftaran akun Perlinsos menjadi kendala utama di lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, Rico Waas telah menginstruksikan strategi jemput bola dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar proses pendaftaran berjalan lebih cepat.

“Kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti. Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan,” lanjutnya.

Data dari Dinas Sosial Kota Medan menunjukkan capaian pendaftaran Kartu Keluarga di Portal Perlinsos di 21 kecamatan baru mencapai 288.140 KK atau 37% dari total target 789.026 KK. Kecamatan Medan Belawan memimpin capaian tertinggi sebesar 51%, diikuti Medan Marelan dan Medan Maimun masing-masing 47%. Sebaliknya, Kecamatan Medan Timur berada di posisi terendah dengan hanya 28%.

Wali Kota Rico Waas menaruh harapan besar pada kolaborasi aktif Camat, Lurah, Kepala Lingkungan, serta pendampingan langsung dari Dinas Sosial dan Disdukcapil. Ia yakin sinergi ini mampu mengangkat angka pendaftaran secara signifikan sebelum tenggat waktu pendaftaran berakhir.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Baginda P Siregar menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengisi data secara mandiri sekaligus mengajukan sanggahan jika data yang tertera tidak sesuai. Syarat utamanya, masyarakat harus mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.

Baca Juga  Gerebek Warnet di Jalan Flamboyan Raya, Polrestabes Medan Bongkar Sarang Narkoba

“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *