Politik

Mercy Barends Dorong Check and Balance dalam RUU Perampasan Aset

×

Mercy Barends Dorong Check and Balance dalam RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Mercy Barends menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset dalam RDPU Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends saat menyampaikan pandangan dalam RDPU pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto/Ist)

JAKARTA | DANEWS.ID  — Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperkuat mekanisme check and balance dalam setiap tahapan perampasan dan pengelolaan aset. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Ia menilai pembagian kewenangan antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas, mulai dari penelusuran hingga perampasan aset.

“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy.

Selain pembagian kewenangan, Mercy mempertanyakan dasar penyidik memulai proses perampasan aset. Ia meminta RUU tersebut menetapkan batas ambang atau parameter yang jelas untuk menentukan aset yang masuk kriteria perampasan.

“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanya politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Mercy juga menyoroti pemblokiran dan penyitaan aset sebelum adanya otorisasi pengadilan. Ia meminta mekanisme tersebut diatur secara tegas, termasuk batas waktunya, terutama untuk aset yang mudah mengalami depresiasi. Sebab, pemilik aset atau pihak ketiga yang beritikad baik dapat dirugikan jika aset akhirnya dinyatakan tidak terkait tindak pidana.

“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Mahfudz Abdurrahman: Larangan Hijab di Unhan Adalah Kesalahpahaman

Di sisi lain, Mercy mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila administrasi, pengelolaan, dan pelaporan aset berada dalam satu institusi. Karena itu, ia mendorong pembentukan badan pengelola aset yang independen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *