JAKARTA | DANews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Bank Tanah terintegrasi ke dalam badan yang akan menjalankan reforma agraria nasional. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan pengelolaan tanah berjalan dalam satu kerangka kebijakan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) harus diikuti penataan kelembagaan yang jelas. Karena itu, Bank Tanah tidak semestinya berjalan terpisah dari BRAN.
“Kalau ada BRAN, Bank Tanah ini otomatis masuk di BRAN. Jangan sampai Bank Tanah sendiri, BRAN sendiri. Ini harus terintegrasi,” ujar Iman saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Iman, integrasi tersebut akan membuat perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi reforma agraria lebih terpadu. Selain itu, badan reforma agraria harus memiliki kewenangan menentukan peruntukan dan menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak.
“Jadi bukan hanya menerima tanah, tetapi bagaimana kemudian tanah itu bisa diberikan kepada siapa yang memang berhak. Itu harus ada di dalam satu badan,” jelasnya.
Selanjutnya, Iman menilai penguatan kelembagaan menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi tersebut, kata dia, harus memperjelas pihak yang bertanggung jawab sekaligus mekanisme pelaksanaan reforma agraria.
“Putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Selain kelembagaan, pembenahan data pertanahan nasional juga perlu dilakukan. Data yang jelas menjadi dasar agar pengelolaan dan distribusi tanah tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan baru.
Baleg DPR RI kini mempercepat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR. Melalui regulasi dan kelembagaan yang terintegrasi, Baleg menargetkan pelaksanaan reforma agraria lebih efektif, jelas, dan mampu menjawab persoalan pertanahan di masyarakat.








