MEDAN | DANEWS.ID – Polemik dugaan kutipan Rp75 ribu per siswa setiap bulan di MAN 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, didorong untuk ditelusuri dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Direktur Eksekutif Sumut Institute, Osriel Limbong, mengatakan penggalangan dana di madrasah harus berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam rencana kerja serta dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
“Prinsip utama dari sumbangan itu adalah sukarela serta tanpa ada paksaan sehingga tidak menjadi beban orangtua atau wali siswa,” kata Osriel, Jumat (18/9/2026), di Medan.
Dengan jumlah siswa sekitar 1.100 orang, Osriel meminta mekanisme dan penggunaan dana tersebut diperjelas.
“Ini perlu dilakukan pengumpulan bukti-bukti untuk bisa dilaporkan ke Kejatisu. Agar masalah ini tidak berulang lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai Komite MAN 2 Langkat membantah adanya pungutan SPP yang dikelola kepala madrasah. Komite menyebut dana tersebut merupakan sumbangan tidak mengikat yang disepakati dalam rapat bersama wali siswa pada 25 April 2026.
Ketua PBHI Sumut, Ganda Maruhum Napitupulu, juga meminta orangtua atau wali siswa mengumpulkan bukti jika menemukan kutipan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Kumpulkan bukti dari beberapa orangtua atau wali siswa biar dapat dilaporkan ke Kejatisu. Hal-hal begini tidak bisa lagi ditoleransi,” tegasnya.








