Politik

Baleg DPR Sepakati BRAN Diubah Menjadi LPRA

×

Baleg DPR Sepakati BRAN Diubah Menjadi LPRA

Sebarkan artikel ini
Baleg DPR RI membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria di Senayan
Baleg DPR RI membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah. (Foto/Ist)

JAKARTA | DANEWS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria.

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Sturman menjelaskan, perubahan nomenklatur itu tercantum dalam Pasal 1 angka 4. Ketentuan tersebut sekaligus mengatur definisi lembaga yang nantinya menyelenggarakan reforma agraria.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” ujar Sturman.

Selain kelembagaan, Panja juga menyepakati sejumlah perubahan definisi dalam RUU tersebut. Salah satunya terkait lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), yakni lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria.

Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) juga merumuskan definisi subjek reforma agraria sebagai penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek tersebut.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi penting dalam pembahasan RUU tersebut.

Ia menyebut lembaga penyelenggara reforma agraria nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut juga akan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” ungkap Ahmad Iman Sukri saat membacakan laporan Panja.

Dengan kesepakatan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menyentuh aspek definisi dan lokasi prioritas, tetapi juga memperkuat desain kelembagaan yang akan menjalankan agenda reforma agraria.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPR Ingatkan Risiko Abuse of Power

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *