MEDAN | DANEWS.ID – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (43) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal.
Personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap EV pada Kamis (17/9/2026) sore. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat menangkap EV, polisi mendapati dua paket sabu siap edar seberat 0,86 gram. Selain itu, petugas menyita 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (22/9/2026) siang.
Selanjutnya, polisi memeriksa EV untuk mengungkap jaringan di atasnya. Dalam pemeriksaan awal, EV mengaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba. Polisi menyebut motif ekonomi menjadi alasan EV terlibat dalam peredaran sabu.
“Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba,” tambah Rafli.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengantongi identitas pemasok sabu kepada EV. Pemasok berinisial I alias G itu diduga sekaligus menjadi bos EV.
Kini, polisi memburu I alias G untuk mengungkap sumber narkoba yang diedarkan EV.
“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.








