BatamHukumKepri

Drum Bau Kimia Turun di Dapur XII Sagulung, PT Sutan & Haritz dan PT STH MCC Disorot DLH

×

Drum Bau Kimia Turun di Dapur XII Sagulung, PT Sutan & Haritz dan PT STH MCC Disorot DLH

Sebarkan artikel ini
Aktivitas bongkar muat drum di Jalan Dapur XII, Sungai Pelungut, Sagulung
Aktivitas bongkar muat drum bau kimia di Jalan Dapur XII, Sungai Pelungut, Sagulung. (Foto/FS)

Batam| DANews.id  – Aktivitas bongkar muat drum di Jalan Dapur XII, Sungai Pelungut, Sagulung memicu kecurigaan warga. Sebuah lori crane menurunkan drum di lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan sementara. Aroma menyengat mirip bahan kimia tercium dari area tersebut.

Pengirim barang tercatat atas nama PT Sutan & Haritz, sedangkan penerimanya PT STH MCC. Namun warga masih mempertanyakan keabsahan dokumen serta jenis isi di dalam drum itu.

Awak media menghubungi pihak perusahaan. HRD PT Sutan Haritz, Juliana, membantah tuduhan penimbunan limbah ilegal. Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi izin resmi.

“Semua kegiatan kami memiliki izin. Ini bukan penimbunan liar, semua dokumen tersimpan lengkap di kantor,” ujar Juliana lewat pesan singkat, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan dokumen manifest baru terbit setelah proses pengangkutan berjalan. “Pesanan dari perusahaan sudah keluar. Pemasok harus menyusun jadwal terlebih dahulu, baru dokumen resmi terbit,” tambahnya.

Ketika diminta menunjukkan bukti di lokasi seperti Surat Jalan, DO, manifest, izin pengangkutan, izin pengelolaan, hingga Berita Acara Serah Terima — pihak perusahaan belum dapat menampilkannya secara langsung.

Situasi ini mendorong warga menyampaikan desakan. Mereka meminta Dinas Lingkungan Hidup Batam, DLH Kepri, dan Polda Kepri segera turun ke lapangan. Warga ingin memastikan jenis bahan di dalam drum, statusnya sebagai limbah B3 atau bukan, keabsahan dokumen, serta legalitas lokasi penyimpanan.

Peraturan jelas mengatur hal ini. Berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH juncto PP No.22 Tahun 2021, setiap penyimpanan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah wajib memiliki dokumen lengkap serta persetujuan lingkungan. Pengangkutan limbah B3 tanpa manifest resmi dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan pidana.

Baca Juga  Penggiat Ekonomi Kreatif, Amsal Christy Sitepu Terdakwa Kasus Korupsi Akhirnya Di Vonis Bebas Oleh Hakim PN Medan

Beberapa temuan awal mengindikasikan hal yang perlu diteliti: keterangan pada drum kurang jelas, dokumen sulit ditunjukkan, dan aktivitas berlangsung tanpa pengawasan terbuka.

Meski demikian, hal ini belum menjadi bukti pelanggaran mutlak. Pihak berwenang harus melakukan verifikasi secara objektif.

Hingga berita ini terbit, PT Sutan & Haritz tetap menyatakan seluruh kegiatannya berjalan sesuai aturan. Oleh sebab itu, pemeriksaan langsung dari DLH sangat diperlukan. Langkah ini menjamin aktivitas di lapangan benar-benar mematuhi ketentuan dan tidak merugikan masyarakat Sagulung. (FS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *