BATAM | DANews.id – Puluhan drum beraroma kimia menyengat sempat berada di Jalan Dapur XII, Sungai Pelungut, Sagulung, Batam. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pemberitaan beredar, drum-drum itu lenyap. Karena itu, warga mendesak DLH Kota Batam segera melakukan sidak ke lokasi.
Warga memantau aktivitas bongkar muat drum menggunakan lori crane pada Sabtu, 20 Juni 2026. Pekerja menurunkan benda-benda itu di lahan terbuka. Mereka menjadikan tempat itu sebagai penampungan sementara. Bau kimia yang menyengat tercium jelas dari area tersebut.
Tim DANews.id datang kembali mengecek lokasi pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Saat itu, puluhan drum itu masih terparkir rapi di tempat semula.
Namun, saat tim kembali memantau pada Senin siang, 22 Juni 2026, seluruh drum sudah tidak ada. Lokasi tampak bersih tanpa sisa apapun. Pekerja bahkan sudah memperbaiki dan menutup pagar yang sebelumnya rusak.
Hilangnya benda itu secara cepat memicu pertanyaan publik. Masyarakat ingin tahu ke mana pengangkut memindahkannya. Mereka juga bertanya apakah pihak itu sudah mengikuti aturan saat mengangkutnya.
Informasi menyebutkan PT Sutan & Haritz mengirim drum tersebut. Sementara itu, PT STH MCC menerima kiriman itu.
DANews.id menghubungi Juliana selaku HRD PT Sutan & Haritz untuk konfirmasi. Ia membantah pihaknya menimbun limbah secara ilegal. “Kami punya izin lengkap untuk semua kegiatan ini. Semua dokumen tersimpan di kantor,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Meski begitu, saat petugas redaksi mengecek langsung pada 21 Juni, perusahaan belum menunjukkan dokumen wajib. Pihaknya belum menyerahkan surat jalan, bukti pengiriman, daftar limbah B3, berita acara serah terima, maupun izin angkut. Manajemen menyebutkan dokumen itu masih menunggu jadwal dari pemasok.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur hal ini secara tegas. Setiap pengangkut wajib membawa surat keterangan limbah B3 selama perjalanan. Dokumen itu harus menyertai barang, bukan hanya tersimpan di kantor.
Staf Pengawasan DLH Batam, Rian, memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan belum memiliki wewenang menjelaskan secara resmi. “Kami sudah kirimkan laporan ke Kepala Seksi Pengaduan. Pimpinan akan menyampaikan keterangan resmi selanjutnya,” ujarnya.
Warga Sagulung meminta DLH Batam segera menjawab tiga pertanyaan penting:
1. Apakah isi drum itu tergolong limbah B3 atau limbah biasa?
2. Apakah perusahaan memiliki izin lokasi dan dokumen lingkungan yang sah?
3. Ke mana pihak pengangkut memindahkan drum itu, dan apakah mereka membawa bukti surat perjalanan?
Hingga berita ini terbit, DLH Batam belum turun melakukan sidak ke lokasi yang kini kosong. Di sisi lain, PT Sutan & Haritz tetap menyatakan semua kegiatannya sudah sesuai peraturan.
Redaksi DANews.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT Sutan & Haritz, PT STH MCC, dan DLH Kota Batam sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (FS)












