Politik

Jazuli Juwaini: Mutasi ASN 10 Tahun Terlalu Berat, Ubah Jadi 5 Tahun

×

Jazuli Juwaini: Mutasi ASN 10 Tahun Terlalu Berat, Ubah Jadi 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini saat RDP dengan Kepala LAN RI, usulkan mutasi ASN 10 tahun diubah jadi 5 tahun
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini saat RDP dengan Kepala LAN RI, usulkan mutasi ASN 10 tahun diubah jadi 5 tahun. (Foto/M-A)

JAKARTA  | DANews.id — Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau ulang regulasi syarat mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan yang mewajibkan masa bakti 10 tahun sebelum pindah dinilai terlalu berat dan kurang mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan.

“Disampaikan oleh teman-teman ASN (agar) LAN melakukan kajian baik itu pembinaan ASN ataupun masukan-masukan kebijakan. Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” ungkap Jazuli dalam RDP dengan Kepala LAN RI Muhammad Taufiq di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senin (24/8/2026).

Jazuli memahami tujuan aturan tersebut untuk mencegah kekosongan ASN di daerah 3T. Namun, ia menegaskan durasi 10 tahun terlalu lama dan menimbulkan persoalan sosial-kemanusiaan di lapangan.

“Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional,” jelasnya.

Legislator Fraksi PKS ini mencontohkan banyak ASN di daerah terpencil yang terpisah dari keluarga, harus merawat orang tua sakit, atau menghadapi persoalan domestik lainnya. Ia mengusulkan masa bakti dipangkas menjadi 5 tahun saja.

“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional. Nah, ini mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman 5 tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” tandas Jazuli.

Baca Juga  Muscab DPC PKB di 23 Kabupaten/Kota Hasilkan 130 Calon Ketua Tanfidz ‎

“Karena ada kasus-kasus, dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua, anaknya cuma satu-satunya, orang tuanya sakit tidak ada yang merawat. Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” sambung Jazuli menegaskan.

Jazuli juga mengingatkan aturan ini hanya berupa Peraturan Menteri, bukan undang-undang, sehingga penyesuaian sangat dimungkinkan. Ia meminta LAN segera menyusun rekomendasi kajian resmi untuk disampaikan kepada MenPAN-RB.

“Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

“Kan kita juga enggak boleh semena-mena memberatkan ASN. Mentang-mentang masuk ASN ini susah. Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga. Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, Pak, terlalu berat,” pungkas Jazuli.

Jazuli berkomitmen terus memperjuangkan perubahan kebijakan ini hingga LAN dan KemenPAN-RB menindaklanjuti dengan revisi regulasi, demi menciptakan kebijakan yang tidak hanya menjaga pemerataan penempatan ASN, tetapi juga adil dan manusiawi bagi seluruh abdi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *