JAKARTA | DANEWS.ID – Proses pergantian Kapolri memasuki tahapan berikutnya setelah Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta persetujuan anggota secara aklamasi dan seluruh anggota menyatakan setuju.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi.
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi, misi, serta arah kebijakannya apabila dipercaya memimpin Polri. Setelah pemaparan selesai, Komisi III melanjutkan proses pengambilan keputusan hingga menghasilkan persetujuan secara aklamasi.
Dengan keputusan tersebut, Komisi III telah menyatakan persetujuan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Namun, prosesnya belum sampai pada pengangkatan sebagai Kapolri. Hasil persetujuan Komisi III selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Setelah mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, proses selanjutnya berada pada Presiden untuk menindaklanjuti pengangkatan Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku.








