MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas dalam cartridge vape—atau yang dikenal dengan sebutan pod getar—di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (2/8) dini hari.
Sebelumnya, petugas memulai operasi sejak Sabtu (1/8) malam hingga Minggu (2/8) pagi dengan melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan, TNI, hingga Bea Cukai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran vape narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Selanjutnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial FA (24) dan menemukan tiga buah vape narkoba bermerek EL CHAPO yang disimpan di dalam kotak kartu UNO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA mengaku bahwa vape narkoba tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2.150.000 per bungkus. Selain itu, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DDA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami dapatkan. Kami sedang kembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap pemasok vape narkoba dari pelaku, tim sedang bekerja,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Selain mengungkap peredaran vape narkoba, petugas juga memeriksa sekitar 250 pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, tiga orang pengunjung yang terdiri atas dua pria dan satu perempuan dinyatakan positif narkoba.
“Bersama tim gabungan, kami kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap 250 pengunjung. Hasilnya, kami temukan ada 3 pengunjung yang positif narkoba. Ini juga akan kami kembangkan,” tambah Rafli.
Sebagai langkah lanjutan guna kepentingan penyidikan, pihak berwajib menyegel THM Helen’s Night Mart serta memasang garis polisi di lokasi tersebut.







