MEDAN | DANews.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jermal 12, Desa Manunggal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan tiga orang, menyita 16 paket narkoba, serta menghancurkan dua barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha. Operasi tersebut dilakukan setelah tim gabungan kembali menemukan aktivitas narkoba di lokasi yang menurut warga baru sepekan berdiri.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan HN (35) dan MA (19), warga Kecamatan Medan Denai, serta IG (47), warga Kecamatan Medan Sunggal.
“Ada tiga orang yang kami amankan, dan kami duga sebagai pengguna narkoba. Kami juga menemukan barang bukti seperti alat hisap narkoba, dua paket sabu, dan 14 paket ganja kering di lokasi,” kata Rafli.
Selain menyita barang bukti, petugas menghancurkan dan membakar dua barak narkoba untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan.
Rafli menegaskan, kawasan Jermal 12 menjadi salah satu lokasi pantauan utama tim gabungan. Polisi akan kembali melakukan penggerebekan jika menemukan aktivitas serupa.
“Barak narkoba kami hancurkan dan kami bakar, ini komitmen kami bersama. Lokasi ini merupakan lokasi dengan status pantauan utama tim gabungan. Nantinya, jika praktik serupa kembali ditemukan, maka penggerebekan serupa akan kami lakukan,” ujarnya.
Rafli menambahkan, tim gabungan kini memburu pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik berdirinya sarang narkoba tersebut. Menurutnya, polisi telah mengantongi identitas orang yang dimaksud.
“Kami ultimatum pelaku narkoba, baik itu pengedar maupun bandar. Modus ataupun tempat bisa saja berubah, namun kami tidak akan pernah kehilangan langkah. Pulihkan pengguna, putus mata rantai bandar narkoba, polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.









