DANews.id | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PTPN II senilai Rp263 miliar. Hakim menilai pelepasan lahan legal karena sesuai RTRW dan aturan 20% belum berlaku saat itu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim dalam sidang di PN Medan, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa yang bebas yakni mantan Dirut PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Dirut PT Nusa Dua Propertindo Iman Subekti. Hakim memulihkan hak, kedudukan, dan martabat mereka.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan penyalahgunaan wewenang. Pelepasan lahan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan status lahan itu menjadi dasar hukum proses pelepasan.
Soal kewajiban penyerahan 20% lahan ke negara, hakim menyinggung Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020. Majelis menilai aturan tersebut belum dapat diterapkan karena proses pelepasan aset PTPN II sudah berlangsung sebelum Permen itu terbit. Hakim berpegang pada asas hukum “tidak berlaku surut”.
Hakim juga menyebut perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) telah memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN sesuai mekanisme berlaku.
“Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tidak terdapat bukti pemufakatan jahat maupun perbuatan melawan hukum dalam proses pelepasan lahan PTPN II,” kata majelis.
Dengan putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap: terima putusan atau ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kasus ini sebelumnya jadi sorotan publik karena melibatkan aset BUMN dan potensi kerugian negara Rp263 miliar. Namun majelis hakim memilih berpegang pada legalitas prosedur dan asas kepastian hukum. (Red)












