Sumut

PETI di Sungai Batang Gadis dan Tindakan Gubernur

×

PETI di Sungai Batang Gadis dan Tindakan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah hancurkan alat tambang ilegal di Sungai Batang Gadis Madina
Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jamiansyah Putra bersama Tim Terpadu Pemprovsu menghancurkan sarana pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, Muara Mais, Kabupaten Mandailing Natal. (Foto/Ist)

MEDAN | DANews.id – Pemerhati sosial dan tokoh masyarakat Sumatera Utara M. Arif Tanjung mengapresiasi langkah tegas Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution dalam menertibkan pertambangan ilegal di Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Bahkan, Gubernur telah membentuk tim khusus untuk menertibkan pertambangan ilegal tersebut.

Hal itu disampaikan Arif Tanjung kepada wartawan di Medan, Minggu (19/7/2026).

Menurut Arif Tanjung, Pemprovsu telah menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Madina yang selama ini menjadi sorotan.

Sebelumnya, Tim Terpadu melakukan penindakan di Kecamatan Kotanopan. Selanjutnya, tim kembali melanjutkan operasi dan menemukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Batang Gadis, tepatnya di sekitar Muara Mais.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra juga turun langsung bersama tim terpadu lainnya.

Tim menghancurkan sarana dan peralatan yang digunakan dalam aktivitas PETI, menyita barang bukti di lokasi, serta akan memproses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini menegaskan komitmen Pemprovsu melalui Dinas  Perindag ESDM Sumut  guna mewujudkan program  cepat hasil terbaik (PCHT) yang digaungkan Bobby,” ujar Arif Tanjung.

Lebih lanjut, Arif Tanjung menegaskan seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat harus ditindak secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Pengerukan di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis mengakibatkan perubahan bentang alam, kerusakan ekosistem, serta pengikisan tanah yang telah mendekati badan Jalan Lintas Sumatera.

“Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan longsor, yang dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung,” jelasnya.

Baca Juga  Momentum Ramadan, Pelita Konstitusi Perkuat Persaudaraan Lewat Buka Puasa Bersama

Di sisi lain, Arif Tanjung menilai komitmen Pemprovsu untuk terus melaksanakan operasi penertiban secara berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas PETI di berbagai daerah merupakan langkah yang sangat tepat.

Pasalnya, langkah tersebut tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat, tandas Arif Tanjung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *