JAKARTA | DANews.id – Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan mendesak Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD membuka rekaman CCTV, audio, dan video Rapat Paripurna. Langkah itu dinilai penting untuk membuktikan kebenaran soal kuorum dan kehadiran Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Desakan itu muncul setelah adanya pernyataan sejumlah Anggota DPRD Sumut yang menyebut persoalan kuorum bukan hal substansi. Padahal, menurut Sutrisno, DPRD telah menempuh proses panjang dan menggunakan APBD untuk membentuk Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib.
“Untuk menguji aksi cari muka kepada Bobby yang ternyata datang terlambat ke Ruang Rapat Paripurna DPRD sebenarnya mudah. Semua Rapat Paripurna DPRD Sumut direkam secara audio dan video, dan pasti dilengkapi dengan CCTV,” ujar Sutrisno dalam siaran pers, Selasa (28/7/2026).
Sutrisno menjelaskan, syarat kuorum Rapat Paripurna DPRD diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
Pertama, Pasal 150 ayat (1) menyebut Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah Anggota DPRD. Namun, kata dia, pasal itu tidak berlaku mutlak untuk semua jenis rapat.
Selanjutnya, Pasal 117 ayat (1) mengatur ketentuan khusus. Poin a menyebutkan rapat harus dihadiri paling sedikit 3/4 anggota untuk hak angket dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur. Poin b mewajibkan kehadiran paling sedikit 2/3 anggota untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta menetapkan Perda dan APBD. Sementara poin c menyebut lebih dari 1/2 anggota untuk rapat selain a dan b.
“Sehingga jika kuorum Rapat Paripurna saat dibuka menggunakan Pasal 150 dan/atau Pasal 117 ayat (1) huruf c, maka untuk Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda, wajib diperiksa syarat kuorumnya berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf b, yakni 67 orang anggota,” jelas Sutrisno.
Karena itu, ia menilai interupsi dari Anggota DPRD yang mempertanyakan kuorum sudah benar dan sesuai Tata Tertib.
Selain itu, Sutrisno juga menyoroti sikap Bobby Nasution yang meninggalkan ruang rapat. Ia menilai Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD paling bertanggung jawab atas gagalnya rapat.
“Maka Bobby seharusnya memarahi Sekretaris DPRD yang tidak mampu memfasilitasi Rapat Paripurna yang kuorum, bukan merajuk kemudian kabur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutrisno menilai pernyataan reaktif Bobby yang menyindir fraksi yang melakukan interupsi justru menunjukkan rendahnya pemahaman politik. Sebab, fraksi pengusung di Pilgubsu 2024 seharusnya hadir dan mendukung.
Oleh karena itu, Sutrisno meminta Ketua DPRD Sumut bersama Sekretaris DPRD segera menyampaikan informasi publik secara terbuka.
“Rekaman video dan audio, serta rekaman CCTV tersebut juga dapat menunjukkan waktu kehadiran setiap orang di dalam ruang Rapat Paripurna DPRD. Rekaman tersebut juga mencatat waktu kehadiran Bobby dan waktu Bobby kabur,” katanya.
Ia menegaskan, apabila Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka publik dapat menyimpulkan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda tidak kuorum. Dengan demikian, Bobby meninggalkan rapat karena harga dirinya terusik akibat interupsi.
“agar warga Sumatera Utara tidak disuguhi dagelan politik tidak berkualitas karena politisinya suka baper,” pungkas Sutrisno.












