BATAM | Danews.id – Aktivitas pematangan lahan dan penimbunan di bibir pantai kawasan PT Gahara Samudra Berlian di Kabil, Nongsa, masih berlangsung. Padahal kegiatan di wilayah pesisir wajib mengantongi izin dan melalui kajian lingkungan. Minimnya tindakan dari BP Batam dan DLH Kota Batam menimbulkan dugaan pembiaran.
Lokasi proyek itu berada di Unnamed Road, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pantauan tim media di lapangan menunjukkan sejumlah excavator masih mengeruk tanah, memadatkan lahan, dan membangun struktur penahan. Tim juga mendapati air laut di sekitar lokasi berubah menjadi keruh kekuningan.
Kegiatan itu berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* dan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2014.
Kedua UU itu mewajibkan setiap usaha di wilayah pesisir memiliki Persetujuan Lingkungan dan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Selain itu, PP No. 22 Tahun 2021 juga mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.
Saat dikonfirmasi, Heri Heriyanto yang mengaku sebagai pihak facility PT Gahara Samudra Berlian mengaku tidak mengetahui soal izin.
“Kalau soal izin, legalitas, dan plang proyek, kami tidak tahu. Hubungi saja konsultannya,” ujarnya kepada tim media.
Tim kemudian menghubungi Leo yang disebut sebagai konsultan proyek. Leo hanya membalas dengan ajakan bertemu.
“Selamat pagi, waalaikumsalam. Panjang sekali pertanyaannya, Bang. Nanti kita atur waktu ketemu ya, biar enak menjelaskannya.”
Hingga berita ini terbit, Leo belum merealisasikan janji temu tersebut. Ia juga belum menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.
Tim media sudah melayangkan permintaan konfirmasi ke BP Batam. Pihak BP Batam mengarahkan ke Direktorat Diseminasi. Namun sampai saat ini Direktorat Diseminasi belum memberikan jawaban.
Tim juga mengirim konfirmasi ke DLH Kota Batam terkait pengawasan lingkungan dan penegakan UU No. 32 Tahun 2009. DLH juga belum merespons.
Padahal Pasal 71 UU No. 32/2009 mewajibkan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha. Pasal 76 juga memberi wewenang kepada pejabat pengawas untuk menghentikan sementara kegiatan yang diduga melanggar.
Bungkamnya dua instansi yang memiliki kewenangan itu menimbulkan pertanyaan. Publik menduga ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan di kawasan pesisir.
Sejumlah pegiat lingkungan menilai, jika benar kegiatan itu belum berizin maka negara dapat dianggap lalai.
“Pasal 69 ayat 1 UU 32/2009 melarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Termasuk pengerukan yang membuat air laut keruh. Kalau instansi tidak menindak, itu sama saja melanggar asas kepastian hukum,” ujar sumber.
Publik juga mendesak agar tidak ada “kong kali kong” antara pengusaha dan oknum. Mereka meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi.
Untuk memberi kepastian hukum, tim media mendorong BP Batam, DPMPTSP Kota Batam, DLH Kota Batam, KSOP Batam, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri segera melakukan pemeriksaan terpadu.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, maka instansi wajib menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 76 UU 32/2009. Sanksinya mulai dari peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin, hingga denda.
Jika terbukti ada unsur pidana, maka penyidik dapat menjerat dengan Pasal 98 dan Pasal 109 UU 32/2009 tentang pencemaran dan tidak memiliki izin lingkungan.
Sebaliknya, jika kegiatan sudah berizin, maka BP Batam dan DLH wajib membuka dokumen itu ke publik. Keterbukaan itu penting untuk menghindari spekulasi.
Redaksi Danews.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Gahara Samudra Berlian, konsultan proyek, BP Batam, dan DLH Kota Batam. Jika pihak-pihak tersebut dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai PP 22/2021 dan PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka redaksi siap memuatnya secara berimbang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999. (Red)












