Politik

Adang Daradjatun: Lembaga Khusus Pengelola Aset Rampasan Negara Perlu Dikaji

×

Adang Daradjatun: Lembaga Khusus Pengelola Aset Rampasan Negara Perlu Dikaji

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat menyampaikan pandangan dalam RDPU RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat menyampaikan pandangan dalam RDPU RUU Perampasan Aset. (Foto/Ist)

JAKARTA | DANews.id — Komisi III DPR RI mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara. Pembahasan ini menjadi fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pengelolaan aset berjalan profesional dan bernilai manfaat bagi negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pengelolaan aset bukan sekadar proses penyitaan atau perampasan. Lebih dari itu, negara harus memastikan aset tersimpan, dikelola, dan nilainya terjaga secara berkelanjutan.

“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional,” tutur Adang dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Selanjutnya, Adang menilai pengalaman lembaga penegak hukum dalam mengelola aset perlu dievaluasi menyeluruh. Aset yang telah disita atau dirampas berisiko menurun nilainya jika tidak dikelola dengan tepat dan cepat.

Oleh karena itu, politisi Fraksi PKS ini mendalami dua model pengelolaan yang sedang dipertimbangkan: apakah tetap di bawah Kejaksaan atau diserahkan kepada lembaga baru yang khusus menangani fungsi ini.

“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata politisi Fraksi PKS itu.

Sementara itu, Adang juga menyoroti urgensi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum tunggal. Saat ini, aturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset masih tersebar di berbagai regulasi, sehingga menyulitkan penyeragaman pelaksanaan di lapangan.

Ia pun meminta masukan akademisi yang hadir dalam rapat untuk mengidentifikasi ketentuan kunci yang harus dimuat dalam RUU tersebut. Tujuannya, undang-undang yang lahir nanti benar-benar komprehensif dan menjawab persoalan di lapangan.

Baca Juga  Dipercaya Tiga Kali, Hasyim Perkuat Dominasi PDIP di Kota Medan

“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” pungkasnya.

Terakhir, Adang menegaskan RUU Perampasan Aset harus lahir dari kajian matang. Jangan sampai undang-undang yang diharapkan menyelesaikan masalah justru menimbulkan kerancuan baru. Kolaborasi antarlembaga dan masukan pakar menjadi kunci agar pengelolaan aset rampasan benar-benar bersih, transparan, dan bermanfaat maksimal bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *